JATIMTIMES - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan program anestesi Universitas Diponegoro (Undip) yang ada di RSUP Dr Kariadi, Semarang imbas dugaan kasus bunuh diri salah satu peserta didik akibat perundungan atau bullying.
Keputusan itu tertuang dalam surat nomor: TK.02.02/D/44137/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya pada 14 Agustus 2024. Surat ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi.
Baca Juga : Profil Angela Lee: Barby Jowo yang Tersandung Kasus Penipuan Kedua Kalinya
Surat edaran Kemenkes itu saat ini telah viral di media sosial, khususnya X. Bahkan tagar Undip saat ini tengah menduduki trending 3 X. Melansir akun @dhemit_is_back, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa ada dugaan terjadi perundungan di Program Studi Anestesi Undip yang ada di RSUP dr Kariadi.
"Sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan di Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro yang ada di RSUP dr. Kariadi yang menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu peserta didik program studi anestesi Universitas Diponegoro, maka disampaikan kepada saudara untuk menghentikan sementara program studi anestesi di RSUP Dr. Kariadi sampai dengan dilakukannya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran Direksi Rumah Sakit Dr. Kariadi dan FK Undip," demikian isi surat tersebut, dikutip Kamis (15/8/2024).
"Penghentian program studi sementara tersebut terhitung mulai tanggal surat ini dikeluarkan." Lanjut isi surat tersebut.
Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Kesehatan hingga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menjelaskan bahwa penghentian sementara kegiatan PPDS Anestesi Undip bertujuan memberi waktu untuk pelaksanaan investigasi.
"Penghentian sementara kegiatan PPDS Anestesi Undip di RS Kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik. Termasuk potensi adanya intervensi dari senior/dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada," katanya.
"Kami juga meminta Undip dan Kemendikbud untuk turut membenahi sistem PPDS. Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) bila ada dokter senior yang melakukan praktik bullying yang berakibat kematian," Lanjutnya.
Baca Juga : Lewat Program Strategis Ini, Unikama Dorong Sumbersuko Jadi Desa Wisata dan Devisa
Saat ini lanjut Syahril, Kemenkes tengah melakukan investigasi terkait dugaan bullying yang berujung pada bunuh diri seorang mahasiswi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma Lestari.
Dia menambahkan bahwa jika terbukti ada perundungan dalam kasus ini, sanksi akan diberikan sesuai dengan hasil investigasi. Sanksi tersebut tidak hanya ditujukan kepada senior yang diduga terlibat, tapi juga bisa berlaku untuk pejabat dan pendidik, tergantung hasil investigasi.
Syahril, mengatakan, sanksi dapat berkisar dari ringan hingga berat,"Pencabutan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) salah satu bentuk yang dapat diberikan tergantung hasil investigasi."
Undip sendiri sebelumnya telah membantah adanya perundungan di wilayah kampusnya. "Mengenai pemberitaan meninggalnya almarhumah berkaitan dengan dugaan perundungan yang terjadi, dari investigasi internal kami, hal tersebut tidak benar," jelas Rektor Undip Prof Dr Suharnomo dilansir dari keterangan resminya, Kamis (15/8/2024).