JATIMTIMES - Tiga mantan kepala desa (kades) dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, mengadukan salah satu hotel & vila atas dugaan penyerobotan aset fasilitas umum (fasum) desa berupa jalan setapak dan saluran irigasi.
Mereka datang berseragam jaket biru bertuliskan PPDT (Perwakilan Peduli Desa Trawas), kemudian melakukan pertemuan tertutup dengan forpinca (forum pimpinan kecamatan). Hadir pula Kades Trawas Wulyono.
Baca Juga : Meski Sempat Tersandung Hukum, Relawan Malang Indonesia Siap Menangkan Abah Anton
Mantan Kades Trawas Utomo yang tergabung dalam PPDT menyampaikan, dalam melakukan pembangunan, pihak hotel & vila tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan warga sehingga memunculkan fitnah di tengah warga.
“Masyarakat menganggap, jangan-jangan di era kades sebelumnya, tanah aset itu dijual. Karena tidak melakukan, kita akhirnya kompak untuk mengadukan masalah ini,” kata kades Trawas 2007-2013 ini dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (15/8).
Selain Utomo, dua mantan kades lainnya yakni Kadaryoto (1999-2007) dan Suhadi (2013-2019). Ketiga mantan kades dan tokoh masyarakat tersebut masing-masing mewakili tiga dusun yang ada di Desa Trawas, yakni Trawas, Jara’an, dan Kemloko.
Sebelumnya, lanjut Utomo, pernah diadakan mediasi di tingkat desa yang dihadiri kades dan tokoh masyarakat untuk mempertanyakan penutupan jalan setapak dan saluran irigasi yang dilakukan pihak hotel & vila.
Lalu digelar lagi pertemuan kedua yang difasilitasi desa dengan mengundang forpinca yang dihadiri camat, danramil, dan perwakilan polsek. Sedangkan pihak pemilik hotel & vila diwakili dua anaknya beserta pengacaranya.
“Saat itu kami sebenarnya ingin menolak. Yang namanya mediasi jangan sampai membawa advokat. Takutnya kita terjebak. Dan betul, ada tokoh masyarakat yang kita kagumi terjebak dan akhirnya dilaporkan ke polres,” kata Utomo.
Baca Juga : Artis Angela Lee Ditahan Polisi atas Kasus Penipuan dan Penggelapan Tas Branded Rp 3,2 M
“Kita ini berjuang, mengembalikan aset desa tapi saudara kita jadi korban, ya kita enggak terima. Wong kita duga dia mengambil aset, kok malah dia yang mengadukan,” sambungnya.
Lantas, apa hasil pertemuan dengan forpinca? Menurut Utomo akan diambil tahapan penyelesaian. Berhubung saat ini Agustusan dan tahapan pilkada, pihak kecamatan akan memanggil terlebih dahulu pemilik hotel & vila.
“Kemudian kalau tidak ada titik temu, akan mengundang kepala dinas terkait yang ada di Kabupaten Mojokerto untuk turun membahas masalah ini. Harapan kami sebenarnya, karena sudah cukup bukti dan banyaknya saksi yang ada di desa, ya larinya ke pengadilan,” kata Utomo.
Sedangkan Camat Trawas Sugondo saat dikonfirmasi terkait aduan tersebut menjawab singkat. “Kami koordinasikan dan kami pelajari," imbuhnya.