free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pelajaran Penting dari Kasus Juliani yang Hutangnya Tak Berkurang Sejak 2012 Meski Dicicil

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Aug - 2024, 12:26

Placeholder
Potret uang ilustrasi hutang Juliani, pengepul limbah kertas asal Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Belakangan ini, cerita Juliani, seorang pengepul limbah kertas asal Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kisahnya mengenai hutang di bank yang tak kunjung berkurang meski sudah dicicil sejak tahun 2012, menarik perhatian publik.

Juliani dan mendiang suaminya, Sukamto, awalnya meminjam uang sebesar Rp 500 juta dari sebuah bank plat merah pada tahun 2012. Uang tersebut digunakan untuk mengembangkan usaha mereka, termasuk membeli truk baru untuk mendukung operasional. Sayangnya, keputusan untuk meminjam uang ini justru membawa malapetaka bagi Juliani.

Baca Juga : Fakta Menarik di Balik Tutup Botol Air Mineral

Ketika hutang Rp 500 juta tersebut belum sepenuhnya dilunasi, mereka kembali meminjam tambahan Rp 200 juta. Dengan total hutang yang membengkak, mereka harus membayar cicilan sebesar Rp 8 juta per bulan. 

Namun, mulai tahun 2015, usaha mereka mengalami penurunan signifikan, sehingga Juliani meminta keringanan untuk membayar cicilan sebesar Rp 5 juta per bulan saja. Meskipun demikian, beban hutangnya semakin bertambah.

Pandemi yang melanda memperburuk situasi. Juliani tak lagi mampu membayar cicilan, dan hutangnya terus bertambah karena bunga yang menggunung. 

Felicia Putri Tjiasaka, seorang pengusaha dan content creator di bidang keuangan turut merespons kasus ini. Menurut Felicia, dalam pembayaran cicilan, sebagian besar dana yang dibayarkan digunakan untuk membayar bunga hutang, sementara hanya sebagian kecil yang digunakan untuk melunasi pokok utang. 

"Jadi gini saat Juliani bayar cicilan 8 juta, itu simpelnya empat juta untuk melunasi pokok utang Rp 500 juta dan Rp 4 juta lagi untuk bayar bunga. Kalau saya hitung, kemungkinan tenor utang yaitu 7 tahun, bunganya 10% dan total bunga Rp 197 juta," jelasnya. 

Jadi menurut Felicia, ketika Juliani hanya mampu membayar Rp 5 juta dari seharusnya Rp 8 juta per bulan, bank tetap memprioritaskan pembayaran bunga sebesar Rp 4 juta, sedangkan hanya Rp 1 juta yang digunakan untuk melunasi pokok hutang. Hal ini menyebabkan hutang pokok tidak banyak berkurang, sementara bunga terus bertambah setiap bulan.

Baca Juga : 3 Tradisi Unik Malam 17 Agustus di Jawa TimurĀ 

Masalah ini semakin rumit ketika pandemi melanda, menyebabkan Juliani tidak bisa membayar cicilan sama sekali. Dengan bunga yang terus bertambah, hutang Juliani tak kunjung berkurang, bahkan ketika ia kehilangan suami dan menghadapi ancaman lelang rumah oleh bank.

Dari kasus ini, kita bisa memetik pelajaran penting dalam berhutang. Felicia menyarankan agar sebelum mengambil hutang, pastikan untuk mempertimbangkan dengan matang, memastikan bahwa cicilan bulanan tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan. 

"Penting untuk memahami skema bunga hutang agar tidak terjebak dalam pembayaran bunga yang tinggi, serta selalu mencari opsi lain sebelum memutuskan untuk mengambil hutang. Pastikan juga bahwa hutang yang diambil produktif dan dapat dibayar tepat waktu," ujar Felicia, dilansir Instagramnya, Kamis (15/8/2024). 

"Kisah Juliani adalah pengingat keras bagi kita semua akan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak dan tanggung jawab dalam mengambil hutang," pungkas Felicia. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Hutang hutang juliani angsuran bank persoalan hutang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni