free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Demi Selingkuhan, Ayah di Jombang Pukuli Anaknya hingga Ancam Akan Dibunuh

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

14 - Aug - 2024, 19:19

Loading Placeholder
Pelaku KDRT. (istimewa)

JATIMTIMES - Abdur Rochman (47), warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Diwek, Jombang tega pukuli anak kandungnya bahkan ancam akan membunuhnya. Kejadian tersebut dipicu karena korban menolak kedatangan selingkuhan ayahnya.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, kejadian bermula ketika Abdur mengajak selingkuhannya pulang ke rumah istri sahnya di Desa Bandung. Abdur mengajak tinggal wanita tersebut dan anak selingkuhannya selama dua minggu.

Baca Juga : Pemkot Kediri Hadirkan Kemudahan Akses Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha

Perbuatan Abdur ini memicu kemarahan istri sah dan putri kandungnya, Fitri Mas'udah (20). Amarahnya memuncak ketika melihat ayahnya berduaan dengan selingkuhannya ada di ruang tamu, Selasa (6/8/2024).

"Saat Abdur dan wanita selingkuhan tersebut berada di ruang tamu, Fitri menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima," ujarnya, Rabu (14/8/2024).

Setelah itu, Fitri pergi ke dapur dan diikuti ayahnya. Di sini, bapak anak ini saling cekcok karena ulah Fitri yang dianggap tidak menghormati selingkuhannya sebagai tamu.

"Kemudian pelaku semakin marah dan akhrinya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut korban dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu," kata Kasnasin.

Karena ketakutan usai dipukul ayahnya, korban lantas melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga. Kejadian itu pun membuat gaduh lingkungan rumahnya.

Tidak berselang lama, pihak pemerintah Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban. Abdur kemudian diamankan ke balai desa karena telah membuat resah.

Baca Juga : Tega, Seorang Bapak di Jombang Cabuli 2 Anak Tirinya

"Pelaku akhirnya diamankan oleh perangkat beserta bhabinkamtibmas setempat dan dibawa ke Polres Jombang," ucapnya.

Saat ini, Abdur sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya. Akibat perbuatannya, Abdur dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

"Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," pungkas.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---