JATIMTIMES - Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 yang di dalamnya ada ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar menuai kontroversi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu turut merespons PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 26 Juli 2024 itu.
MUI Kota Batu menolak dan menyatakan bahwa edukasi bahaya seks bebas seharusnya lebih diutamakan.
Baca Juga : Banner Bacakada Bertebaran, Satpol PP Kabupaten Malang: Itu Masuk Jenis APK
Wakil Ketua MUI kota Batu Nurbani Yusuf menyampaikan bahwa menilai pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar seperti pedang bermata dua. Dikatakan bahwa PP tersebut mungkin bermaksud menjaga kesehatan agar terlindungi dari berbagai penyakit akibat hubungan bebas. Namun dikhawatirkan malah memberi peluang bahkan legalisasi hubungan seks di kalangan pelajar.
"Yang lebih utama seharusnya memberi edukasi kepada pelajar betapa bahayanya hubungan bebas karena itu jadi cara terbaik. Bukan malah memberi mereka alat kontrasepsi," kata Nurbani saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).
Nurbani menguraikan, fenomena kenakalan pelajar memang ada. Namun tidak semua pelajar melakukan kenakalan tersebut. Idealnya remaja yang nakal itu yang dilokalisasi dan diberi pembinaan.
Menurut dia, masih banyak remaja juga berperilaku jauh dari kenakalan, khususnya seks bebas. Sehingga tak perlu ada pemberian alat kontrasepsi.
"Berapa sih pelajar yang mau melakukan hubungan seks?kl Kenapa digeneralisasi, semua dikasih?" ujarnya.
Nurbani menganggap, pemberian alat kontrasepsi kepada siswa sangat tidak layak dan tidak etis. Ia juga menilai hal itu berlawanan dengan Pancasila. Terutama sila pertama sebagai bangsa yang beragama.
"Apalagi pelajar belum dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang hubungan seks," tambahnya.
Baca Juga : Melihat Potensi Wilayah Gondang Tulungagung, Pusat Kerajinan Pisau Dapur Berkualitas
Ia berharap para orang tua lebih mengawasi dan berhati-hati terhadap pergaulan anak, baik di sekolah maupun di rumah. Tak terkecuali meningkatkan kualitas hubungan dengan keluarga, terutama anak.
Menurut dia, jika keluarga rapat membangun kedekatan anak dengan orang tua, maka komunikasi yang baik akan terwujud. Hal tersebut memungkinkan apa pun kegiatan anak saat diluar rumah dapat tertawasi.
"MUI Batu tegak lurus dengan kebijakan MUI pusat untuk menolak PP 28 Tahun 2024," tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP ini mencakup beberapa program kesehatan, termasuk kesehatan sistem reproduksi.
Salah satu pasal di dalam PP tersebut menuai kontroversi, yakni pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja di mana pada ayat 4 butir E disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.