free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Politik

KPU Kota Blitar Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 120.177 Pemilih

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Aug - 2024, 15:16

Loading Placeholder
Petugas KPU tengah memverifikasi data pemilih untuk penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024. (Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno yang berlangsung pada Sabtu (10/8/2024) lalu. Jumlah DPS yang ditetapkan mencapai 120.177 pemilih, terdiri dari 58.864 pemilih laki-laki dan 61.313 pemilih perempuan.

Proses penetapan DPS ini merupakan hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama periode 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Menurut Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan dan Data, Ninik Sholikah, DPS yang telah ditetapkan ini merupakan hasil dari berbagai tahapan yang telah dilaksanakan dengan baik. 

Baca Juga : Banner Bacakada Bertebaran, Satpol PP Kabupaten Malang: Itu Masuk Jenis APK

“Alhamdulilah, DPS telah ditetapkan kemarin, dan prosesnya berlangsung dengan baik," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (13/8/2024).

Sebelum penetapan DPS, KPU Kota Blitar juga telah mendapatkan saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait data pemilih yang tercatat meninggal dunia. Ninik mengungkapkan bahwa terdapat tujuh pemilih yang telah meninggal dunia, yaitu lima orang di Kelurahan Pakunden dan dua orang di Kelurahan Turi. 

“KPU telah menindaklanjuti saran dari Bawaslu, dan kami bersyukur semua telah diselesaikan sebelum penetapan DPS," tambah Ninik.

Lebih lanjut, Ninik menjelaskan bahwa setelah penetapan DPS, tahap selanjutnya adalah mengumumkan DPS kepada masyarakat serta menggelar uji publik. Uji publik ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait DPS yang telah ditetapkan. 

“Pada tahap uji publik, masyarakat bisa menyampaikan tanggapan dan mencermati DPS yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Baca Juga : Ini Penjelasan Rekanan Proyek Jembatan Sendang Senori Senilai Rp 3 M: Tanpa Papan Informasi dan Pekerja Tanpa APD

Ninik menegaskan bahwa setelah uji publik dan pencermatan DPS dilakukan, DPS yang telah disempurnakan akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada akhir September 2024. Penetapan DPT ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian pelaksanaan Pilkada Kota Blitar 2024. 

"Setelah pencermatan, DPS akan ditetapkan menjadi DPT pada akhir bulan September 2024," pungkas Ninik.

Dengan penetapan DPS ini, KPU Kota Blitar berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencermati dan memberikan tanggapan, sehingga pelaksanaan Pilkada Kota Blitar 2024 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan data pemilih yang akurat serta terpercaya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---