JATIMTIMES - Langkah Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengusut indikasi adanya dugaan pelanggaran administratif di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VII mendapatkan apresiasi.
Penyelidikan ini dimulai dari terungkapnya fakta yang termuat dalam surat keputusan Kemendikbudristek mengenai jabatan strategis di LLDIKTI wilayah VII Jawa Timur.
Baca Juga : Begini Cara Membuat Akun SSCASN untuk Mendaftar CPNS 2024
Surat bernomor 40453/MPK.A/KP.07.00/2022 menyatakan posisi Kepala LLDIKTI Wilayah VII kosong dan harus diisi melalui seleksi terbuka. Berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara, Prof. Dr. Dyah Sawitri, SE., MM., dinyatakan memenuhi syarat untuk menduduki posisi tersebut.
Mantan Kepala LLDikti Wilayah VII, Prof Dr Ir Suprapto DEA, pun angkat bicara.
"Dalam struktur pemerintahan, tugas dan kewajiban akademik seperti dosen dan guru besar harus dikesampingkan. Termasuk menjadi asesor, itu secara prinsip tidak bisa dilakukan, karena asesor haruslah seorang dosen aktif," ujarnya.
Wewenang besar yang dimiliki Kepala LLDikti dalam memberikan rekomendasi berupa kenaikan jabatan akademik dosen. Dan ini membuat kebijakan sangat krusial.
"Kepala LLDikti berwenang menyetujui rekomendasi pengajuan guru besar setelah diproses oleh tim asesor di Penetapan Angka Kredit (PAK)," tambah Prof. Suprapto.
Di tengah kontroversi ini, Prof. Dr. Dyah Sawitri, SE., MM., dengan tegas membantah keterlibatannya dalam segala bentuk penyimpangan terkait jabatan Guru Besar maupun jabatan akademik lainnya. Dalam rilis resmi yang dikeluarkan Prof. Dyah menyatakan komitmennya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan Inspektorat dalam menyelesaikan penyelidikan ini.
Baca Juga : Kakek 78 Tahun di Jombang Cabuli Siswi Kelas 4 SD dengan Iming-iming Uang Rp 5 ribu
“Menghadapi segala isu yang beredar. Kami di LLDIKTI VII Jatim akan melakukan penelusuran internal secara menyeluruh untuk mengungkap siapa sebenarnya yang terlibat dalam dugaan pungli dalam layanan pengajuan jabatan Guru Besar,” ujarnya dalam rilis yang diterima.
LLDIKTI VII Jatim, menurutnya, kini tengah fokus membangun Zona Integritas (ZI) untuk menciptakan wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani. Prof. Dyah juga memastikan bahwa seluruh layanan akademik di lembaganya bebas dari pungutan liar.
“Pungli adalah bentuk korupsi yang harus diberantas. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan praktik tersebut di lingkungan kami. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dengan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik,” tutupnya.