JATIMTIMES - Seorang oknum guru ngaji berinisial DR (42) asal Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindakan pencabulan kepada dua santriwatinya D (13) dan R (13) yang masih di bawah umur, Senin (12/8/2024).
Pelaporan tersebut dilakukan oleh orang tua korban didampingi oleh tiga orang kuasa hukumnya ke Mapolres Situbondo, yakni Edy Wijoyo, Gravitas Yupiter, dan M Ali Musthofa
Baca Juga : Viral Dugaan Pungli di SPBU Sanglah Denpasar: Biaya Admin Rp 5 Ribu Per Transaksi Pertamax
Berdasarkan pengakuan kedua korban, terlapor DR melakukan tindakan asusila di musholah tempatnya mengajar. Bahkan, DR juga melakukan di rumah korban, saat kondisi rumah korban sepi tidak ada orang tuanya, dengan cara mencium dan meraba-raba kemaluan kedua santrinya tersebut.
Terungkapnya DR melakukan pencabulan terhadap kedua santrinya, yakni santri berinisial D (13) dan R (13), berawal saat kedua korban berhenti mengaji di tempat terlapor, dengan alasan yang tidak jelas kepada orang tuanya.
Merasa curiga dengan permintaan anaknya tersebut, orang tua korban kemudian mendesak alasannya mau berhenti mengaji, hingga akhirnya korban memberitahukan jika menjadi korban tindak asusila guru ngajinya.
"Berdasarkan pengakuan kedua korban, keduanya mengaku diancam terlapor, jika menceritakan kepada orang lain. Makanya, perbuatan asusila DR dilaporkan ke Mapolres Situbondo," ujar Edy Wijoyo, salah seorang hukum dua santri korban pencabulan tersebut, Selasa (13/8/2024) melalui sambungan telepon WhatsApp.
Menurut dia, selain diiming-imingi uang dengan nominal sebesar Rp 10 ribu, jika kedua bocah melayani nafsu bejatnya, namun terlapor DR juga sempat menyeret korban, saat kedua bocah tersebut menolak untuk dicabuli oleh terlapor DR di rumahnya.
Baca Juga : Kecelakaan Beruntun di Pakisaji Malang: Libatkan 4 Kendaraan, 3 Luka-luka
"Akibat pencabulan yang dilakukan terlapor DR, kedua korban trauma dan berhenti mengaji di tempat terlapor. Selain itu, berdasarkan pengakuan kedua korban, keduanya dicabuli sejak berusia 11 tahun oleh terlapor DR, sebelum akhirnya dilaporkan ke Mapolres Situbondo," beber Edy.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan, adanya laporan dugaan pencabulan, dengan terlapor salah seorang guru ngaji terhadap kedua santrinya.
"Untuk mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) akan memanggil terlapor, untuk dilakukan klarifikasi," ujar Iptu Akhmad Sutrisno.