JATIMTIMES - Seorang warganet dengan akun X @tatalizin mengunggah pengalaman tidak menyenangkannya di Stasiun Bandung.
Dalam unggahannya yang viral tersebut, dia bercerita tentang kejadian saat dirinya dan seorang kawannya dihadang oleh petugas keamanan stasiun ketika mengambil foto di area tersebut. Padahal, menurut informasi yang ia ketahui, memotret di stasiun seharusnya diperbolehkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca Juga : Profil Airlangga Hartanto, Menko Perekonomian yang Dikabarkan Mundur dari Jabatan Ketua Umum Golkar
Melalui unggahan di akun X miliknya, @tatalizin menceritakan secara rinci peristiwa yang dialaminya. “Hari ini aku dan kawanku diamankan pihak @keretaapikita @KAI121 karena memotret kereta di stasiun Bandung menggunakan kamera, yang mana foto yang diambil cuma untuk simpanan pribadi. Sudah dijelaskan kalau sudah boleh memotret KA dan stasiun menggunakan kamera tanpa alat tambahan,” tulisnya dalam cuitannya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak keamanan yang menangani mereka seolah-olah belum mendapatkan informasi mengenai aturan ini. “Bingung juga, kebanyakan pegawai @keretaapikita @CommuterLine @KAI121 belum tahu informasi ini, padahal aturan pengambilan foto atau video di stasiun dan di dalam KA sudah ditempelkan di setiap stasiun pada bagian papan informasi,” lanjutnya.
Menurut pengakuannya, masalah bermula ketika ia dan kawannya mengambil foto di peron stasiun setelah turun dari kereta. “Saat hendak mau keluar stasiun, pihak PPKA (petugas pengatur perjalanan kereta api) memanggil dan sedikit mengimbau serta mendebat kami,” ujarnya.
Kejadian itu berujung pada permintaan agar mereka menunggu di tempat hingga akhirnya dibawa ke bagian humas. “Sampai di gedung bagian humas, pihak keamanan, penjaga gedung humas, dan kami berdiskusi mengenai hal ini, yang mana mereka pun tidak tahu mengenai peraturan pemotretan ini,” tambahnya.
Setelah dijelaskan mengenai aturan yang sebenarnya, masalah akhirnya selesai. Meski demikian, @tatalizin dan kawannya merasa dipermalukan karena kejadian itu terjadi di depan penumpang lain.
“Kata pihak keamanan, ternyata memotret memakai HP pun tidak boleh dan tetap harus membuat surat izin pemotretan ke pihak humas," jelas tatalizin.
Menanggapi kejadian ini, banyak warganet mempertanyakan bagaimana sebenarnya aturan resmi terkait pengambilan foto di stasiun dan di dalam kereta api. Berdasarkan informasi dari laman Facebook resmi PT KAI yang diakses pada Minggu (11/8/2024), berikut adalah aturan lengkap yang berlaku:
1. Pengambilan Gambar untuk Dokumentasi Pribadi
Penumpang diperbolehkan mengambil gambar berupa foto atau video di stasiun dan di dalam kereta api, selama untuk keperluan dokumentasi pribadi.
2. Area Pengambilan Gambar
Baca Juga : Viral Edaran Pembelajaran di Blitar Berubah Jadi Daring, Gegara Jadi Homebase Arema FC
Pengambilan gambar hanya diperbolehkan selama penumpang berada di area publik atau area penumpang di stasiun.
3. Peralatan yang Diperbolehkan
a. Tanpa Izin: Handphone, kamera DSLR, kamera aksi, kamera mirrorless, monopod, atau tongsis dapat digunakan tanpa memerlukan izin khusus.
b. Dengan Izin: Penggunaan tripod, microphone, lighting, drone, dan peralatan penunjang kamera profesional lainnya memerlukan izin terlebih dahulu.
4. Aktivitas Pengambilan Gambar yang Memerlukan Izin
a. Wartawan: Untuk kebutuhan peliputan harus mendapatkan izin dari unit Humas PT KAI.
b. Kebutuhan Komersial: Untuk tujuan komersial, izin harus diperoleh dari unit Komersialisasi Non-Angkutan.
c. Instansi/Lembaga: Untuk keperluan penelitian, survei, atau kegiatan lainnya, izin harus diperoleh dari unit terkait.