JATIMTIMES - Langkah pendiri gerakan Malang Jejeg, Heri Cahyono untuk maju di Pilkada Kota Malang masih terus berlanjut. Bahkan saat ini, tim dari pria yang akrab disapa Sam HC ini tengah mengadukan sejumlah oknum penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Aduan ke DKPP itu mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang menilai bahwa aduan itu semata-mata hanya gimmick saja. Bahkan, menurut Wakil Ketua DPD LIRA Malang Raya, Wiwid Tuhu Prasetyanto, aduan itu tak akuntabel.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Akui Sepakat dengan Penunjukan Pj Wali Kota Baru
"Kami kira apa yang dilakukan kuasa hukum bapaslon perseorangan ini hanya Gimmick saja dan tidak akuntabel. Yang dituduhkan ternyata karena mereka (Tim HC) tidak dilibatkan dalam proses Verifikasi Faktual," jelas Wiwid.
Dalam hal ini, berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 532 tahun 2024 disebutkan bahwa poses verfak dapat melibatkan tim bakal pasangan calon (bapaslon). Menurutnya, kalimat tersebut diartikan bahwa dalam proses verfak, anggota penyelenggara pemilu yang bertugas sebagai verifikator di lapangan, tidak harus melibatkan tim bapaslon.
"Jadi bukan kewajiban. Kami kira kalau data dukungan mereka riil, seharusnya tidak perlu khawatir ketika akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU maupun Bawaslu. Kami malah khawatir ada permainan yang mungkin dianggap wanprestasi antara oknum PPK yang dituduh tidak profesional dengan tim bapaslon perseorangan, sehingga kemudian akhirnya dilaporkan," urai Wiwid.
Sehingga dalam hal ini, jika indikasi tersebut terbukti, maka menurutnya bukan oknum penyelenggara pemilunya saja yang ditindak. Melainkan sekaligus bapaslon perseorangan yang bersangkutan. Karena patut diduga melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai ketentuan.
"Termasuk dalam penggalangan dukungan yang menurut laporan yang kami terima banyak sekali yang mencatut nama warga masyarakat tanpa sepengetahuan mereka. Ini kami melihat kok Bawaslu juga diam-diam saja dengan munculnya dugaan permainan antara oknum PPK dengan bapaslon perseorangan," jelas Wiwid.
Baca Juga : Tabrakan Saat Mendahului Truk, Seorang Pengendara Motor Tewas
Saat ini, pihaknya pun juga sedang mengajukan permohonan data dukungan bapaslon perseorangan telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) belum lama ini ke KPU Kota Malang. Hal itu untuk memastikan dukungan dari masyarakat calon yang berpasangan dengan Muhammad Rizky Wahyu Utomo atau Rizky Boncell ini.
"Kami ingin sampling ke nama-nama masyarakat yang menyatakan mendukung bapaslon perseorangan tersebut, apakah benar-benar real mendukung atau benar ada dugaan meloloskan begitu saja," kata Wiwid.