JATIMTIMES- Seorang residivis kasus korupsi berinisial IP (26), warga Jl Kalimantan, Kota Blitar, kembali harus berurusan dengan hukum. IP ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota pada 26 Juli 2024 karena terlibat dalam peredaran uang palsu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 130 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, yang jika dihitung mencapai total Rp 6,5 juta.
Baca Juga : Paparkan Inflasi Bulan Juli, Kepala BPS Sebut Inflasi Kota Kediri Lebih Rendah Dibanding Daerah lain
Wakapolres Blitar Kota, AKP I Gede Suartika, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi pada 19 Juli 2024 terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah Kota Blitar. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap IP di kediamannya.
"Kami dari kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial IP berkat rekaman CCTV yang diperoleh dari sejumlah minimarket di Kota Blitar," ujar Gede dalam keterangan persnya pada Kamis (8/8/2024).
Lebih lanjut, Gede menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berbelanja barang-barang di minimarket menggunakan uang palsu. Barang-barang yang berhasil dibeli dengan uang palsu tersebut kemudian dijual kembali oleh IP kepada orang lain, sehingga ia memperoleh uang asli dari hasil penjualannya.
"Setelah membeli barang dengan uang palsu, pelaku menjualnya kembali untuk mendapatkan uang asli, yang menjadi sumber keuntungannya dari peredaran uang palsu tersebut," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa IP mendapatkan uang palsu tersebut melalui transaksi di media sosial Facebook. Pelaku mengaku membeli uang palsu senilai Rp 10 juta dengan harga Rp 3 juta uang asli. Hingga saat ini, IP sudah membelanjakan uang palsu tersebut sebesar Rp 3,5 juta.
"Dari penangkapan ini kami juga turut menyita uang asli sekitar Rp 4 juta dari tangan pelaku, yang diduga merupakan hasil penjualan barang yang dibeli menggunakan uang palsu," tambah Gede.
Dalam kesempatan tersebut, Gede mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia meminta agar masyarakat tidak hanya berhati-hati, tetapi juga berperan aktif dalam mengantisipasi kemungkinan peredaran uang palsu di lingkungan mereka.
Baca Juga : Binus University Tawarkan Beasiswa 100 Persen bagi Gen Z
"Menjelang Pilkada, peredaran uang palsu mungkin meningkat, karena ada potensi uang palsu ini digunakan untuk tujuan yang tidak benar. Oleh karena itu, kami sangat berharap masyarakat bisa lebih waspada dan melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan," imbau Gede.
Sementara itu, IP sendiri mengakui bahwa ini adalah kali pertama ia terlibat dalam peredaran uang palsu. Ia mengaku iseng membeli uang palsu yang ditawarkan di media sosial dan kemudian menggunakannya untuk berbelanja di minimarket.
"Baru sebulan ini saya mencoba mengedarkan uang palsu. Saya beli uang palsu itu karena iseng saat melihat tawaran di media sosial," ungkap IP di hadapan penyidik. Menurut pengakuannya, dari setiap lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 yang digunakan, IP mendapatkan keuntungan sekitar Rp 15.000.
IP juga mengakui bahwa ia pernah dipenjara selama empat tahun akibat terjerat kasus korupsi. Sebelum menjalani hukuman, ia bekerja sebagai karyawan di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Blitar Kota, dan IP akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi masih terus mendalami kasus ini, terutama terkait sumber peredaran uang palsu yang melibatkan pelaku.