JATIMTIMES - Sebanyak 77 pasangan akhirnya memiliki dokumen resmi pernikahan. Itu setelah mereka mengikuti sidang itsbat nikah terpadu 2024 di Wahana Ekspresi Poespnegoro Negoro, Kamis (8/8/2024).
Pemberian pengesahan dokumen nikah itu, dikemas dalam acara "Ngunduh Mantu" yang digelar Pemkab Gresik dan Pengadilan Agama Gresik serta Kemenag Gresik.
Baca Juga : Uji Keamanan Pangan di Pasar Karah, DKPP Surabaya Pastikan Pangan Bebas Cemaran Kimia
Tujuannya, memberikan pengesahan pernikahan bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara siri dan belum memiliki dokumen resmi akibat berbagai keterbatasan.
Mereka akan mendapatkan dokumen pernikahan lengkap seperti surat nikah, KTP, dan KK secara langsung. Bahkan, peserta dapat melakukan sesi foto bersama dengan pasangan dan keluarga masing-masing.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan, sidang itsbat dibutuhkan bukan hanya oleh pasangan, melainkan anak cucu di kemudian hari. Dengan begitu, mereka mendapat perlindungan hukum serta akses yang lebih baik terhadap layanan publik yang ada di Kabupaten Gresik.
"Kami memahami bahwa banyak pasangan di Gresik yang mengalami keterbatasan dalam mengesahkan pernikahan mereka secara hukum. Melalui acara ini, kami berharap dapat membantu _panjenengan_ mendapatkan hak-hak yang sudah seharusnya dimiliki. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya kami dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gresik," paparnya.
Selain sidang isbat nikah, acara ini juga diisi deklarasi dan penandatanganan komitmen pemenuhan hak anak dan perempuan pasca perceraian. Deklarasi ini dilakukan oleh Pengadilan Agama Gresik bersama 50 perusahaan di wilayah Gresik.
"Perusahan-perusahaan tersebut berasal dari BUMD, BUMN, dan perusahaan-perusahaan swasta yang di koordinir oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gresik. Kami sangat mengapresiasi," pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Gresik, Ahmad Zaenal Fanani menyatakan, deklarasi dan penandatanganan bersama 50 perusahaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia.
Ini menjadi komitmen sekaligus bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi dan mendukung kesejahteraan anak dan perempuan yang terdampak perceraian.
Baca Juga : Profil Audrey Davis Anak David Bayu Eks Naif Pemeran Wanita dalam Video Syur yang Viral
"Ini merupakan langkah konkret kami dalam memastikan hak-hak anak dan perempuan terlindungi, terutama pasca perceraian. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan, untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi dengan baik," ujarnya.
Salah satu peserta, Karji (64), dan Atin (59), asal Kecamatan Cerme yang menjadi pasangan tertua dalam acara nikah itsbat terpadu tahun ini. Mereka mengaku sangat terbantu dengan adanya nikah itsbat ini.
"Alhamdulillah sangat terbantu atas adanya acara ini, apalagi semuanya gratis. Terima kasih pak bupati, saya sangat senang," kata Karji dengan wajah sumringah.
Sebelumnya dia mengaku kesulitan mengurus dokumen kependudukan lantaran pernikahannya belum dicatatkan pada negara. Kemudian, dirinya mendapatkan informasi diadakan nikah itsbat.
"Saya langsung buru-buru mendaftar mas, waktu itu waktu pendaftarannya sudah sangat mepet. Alhamdulillah lolos verifikasi," pungkasnya.