free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Sebelum Perangkat Desa, DPC APDESI Tulungagung Ternyata Audiensi Hal Ini ke DPMD

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Aug - 2024, 19:20

Loading Placeholder
Pekan lalu, Apdesi Tulungagung ternyata sudah audensi ke DPMD (Foto: Istimewa for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Sebelum ratusan perangkat desa datangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), rupanya Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tulungagung, telah terlebih dahulu melakukan audiensi. Audiensi ini dilaksanakan pada Rabu (31/7/2024) pekan lalu. 

Dalam laporan kegiatan yang disampaikan Ketua Apdesi, Anang Mustofa, audiensi ini dilaksanakan pada jam 10.00 wib hingga 12.00 wib. 

Baca Juga : Pj. Gubernur Jatim Lepas Ekspor Produk Unggulan Jatim ke Empat Negara, Totalnya Tembus Rp 1,3 Miliar

DPC Apdesi Tulungagung saat itu diterima oleh Kadin PMD, Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum Pemkab Tulungagung. 

"Materi pembahasan, DPC Apdesi meminta kepastian hukum bagi kepala desa yang memberikan siltap perangkat desa melebihi usia 60 tahun agar tidak ada resiko hukum di kemudian hari bagi kepala desa," kata Anang dikutip dalam broadcast rilis yang disampaikan, Rabu (7/8/2024). 

Hasil Pembahasan, lanjut Anang, DPMD, Inspektorat dan Bagian Hukum tidak berani memberikan jaminan kepastian hukum sehingga kesepakatannya perlunya konsultasi bersama-sama di kemendagri dalam waktu dekat. 

"Yang konsultasi yaitu DPC Apdesi beserta DPMD, Inspektorat, Kabag Hukum dan komisi A (DPRD) Kabupaten Tulungagung," imbuhnya. 

Anang pun menyampaikan hasil ini ke para kepala desa terkait masa jabatan yang menjadi polemik cukup panjang di Kabupaten Tulungagung. 

"Perlu kami sampaikan, buat teman-teman kepala desa terkait masa jabatan perangkat desa yang Surat Keputusan pengangkatannya di bawah tahun 2001 saat ini tidak secara eksplisit tertulis atau kosong masa jabatannya. akan tetapi sampai hari ini kita kepala desa masih memberikan Siltap sampai usia 64 tahun," ungkapnya. 

Alasannya, merujuk pada Perda Kabupaten Tulungagung No 4 tahun 2017 tentang  Perangkat Desa yaitu pasal 60 ayat 2 bahwa _menyatakan perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2001 tidak dicantumkan batasan jabatan maka batasan usianya perangkat desa dianggap 64 tahun. 

"Meski ada Perda tersebut dari perspektif kami DPC Apdesi Tulungagung masih menimbulkan kegamangan atau kekhawatiran adanya resiko hukum di kemudian hari bagi kepala desa sebagai legal standing pejabat yang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa," tegasnya. 

Tegasnya, Perda tersebut dibuat tahun 2017 setelah terbitnya UU Desa No 06 Tahun 2014 tentunya bertentangan dengan Pasal 119  yang menyatakan semua ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib  mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. 

Baca Juga : Festival Ekspor 2024, 5 Truk Produk Unggulan Jatim Senilai Rp 1,3 Miliar Dikirim ke 4 Negara

Selain itu dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 12 Ayat 1 Perangkat  Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya  Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai  habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan  pengangkatannya. 

"Sudah sangat jelas bagi perangkat desa yang diangkat sebelum terbitnya Permendagri tersebut masa jabatan berdasarkan SK Pengangkatan dan ketika secara ekplisit tidak tertulis masa jabatan maka untuk menentukan kekosongan produk hukum (SK) tersebut harusnya mengacu pada produk hukum saat ini yaitu UU Desa No 06 Tahun 2014 dimana Pasal 53 menyatakan Perangkat Desa diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun," bebernya. 

Perda Kabupaten Tulungagung No 4 tahun 2017 tentang Perangkat Desa menimbulkan  ketidakpastian hukum bagi kepala desa terkait pasal masa jabatan perangkat desa yang SK Pengangkatan tidak secara ekplisit tertulis atau kosong masa jabatannya.  

"Maka dari itu perlunya kepastian hukum bagi kepala desa agar tidak ada masalah di kemudian hari," tegasnya. 

Menurut Apdesi, di Kabupaten Ngawi ada edaran Kemendagri yang pada pokok inti surat tersebut menjelaskan bahwa perangkat desa yang diangkat sebelum terbitnya Permendagri di surat keputusan pengangkatannya kosong masa jabatannya maka masa jabatannya adalah 60 tahun.

Surat yang dimaksud juga dilampirkan dalam rilis elektronik yang disampaikan ke awak media.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---