JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menyatakan telah siap menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak November mendatang. Meski begitu, KPU mengakui masih harus menyelesaikan beberapa hal yang berhubungan dengan kebutuhan teknis jelang pemilihan.
Salah satunya gudang logistik yang terbatas. KPU akhirnya melaporkan dan mengajukan bantuan ke Pemkot Batu.
Hal tersebut dibenarkan Ketua KPU Batu Heru Joko Purwanto. Dikatakan, terkait logistik untuk Pilkada, ketersediaan gudang logistik di Kota Batu menjadi permasalahan tersendiri. Utamanya sebagai tempat setting dan packing logistik Pilkada nanti.
Dimana gudang setting dan packing yang ada dari pemilu sebelumnya dirasa belum representatif. Sebab, dengan masih tersisa logistik pemungutan suara terakhir pada Februari lalu, saat ini KPU Batu masih menunggu waktu untuk pemusnahan sisa logistik lama.
"Retensinya belum habis, sehingga tempat tersebut belum dapat dipakai," kata Heru.
Ruang Aula KPU Batu yang biasa digunakan memang bisa untuk tempat setting dan packing namun dirasa masih tidak sesuai standar. Dibutuhkan tambahan gedung yang dekat dengan Aula untuk melakukan kegiatan tersebut.
Heru menyebut, Gedung sebelah Aula yang dimaksud adalah gedung yang pernah digunakan oleh Satreskrim Polres Batu untuk kegiatan operasional. Gedung tersebut yang diajukan untuk bantuan penyimpangan dengan sistem pinjam pakai.
"Masalah gedung tambahan sudah dilaporkan dan disampaikan ke Pj Wali Kota. Sebelumnya belum ada kebijakan resmi. Kemarin sudah dikabulkan untuk dipinjam pakaikan kepada KPU Batu," katanya.
Kabar positif itu membawa angin segar bagi pihaknya. KPU Batu akan bersurat terlebih dahulu kepada Pemerintah Kota Batu untuk pinjam pakai gedung sebelah Aula sebagai tempat tambahan setting dan packing logistik Pilkada.
Baca Juga : Matangkan Persiapan Pengamanan Pilkada 2024, Latpra Ops Mantap Praja Digelar di Tulungagung
Pinjam pakai gedung tambahan tersebut hanya untuk kebutuhan saat Pilkada. Setelah itu gedung akan dikembalikan siap kepada pemerintah Kota Batu.
Di sisi lain, selama ini KPU Kota Batu sudah merasa cukup untuk berkantor di Jalan Sultan Agung. Kendati belum memiliki kelayakan yang berstandar tinggi sebagaimana kantor. Mulai dari area parkir yang memadai hingga unsur lainnya. Namun, keberadaan kantor di pusat kota sudah sesuai denga PKPU dan undang-undang Pemilu.
"Dengan kondisi yang ada pun, kami sudah bisa menjalankan tugas, namun kelayakan untuk sebuah kantor belum terpenuhi," tuturnya.
Disebutkan dia, Pemkot Batu juga telah ada pembicaraan dengan KPU untuk mencarikan tempat yang lebih layak untuk mas 5 (lima) tahun kedepan. "Sudah dibicarakan akan dicarikan tempat lebih layak. Tetapi sebelum ada tempat baru, tetap akan berkantor di tempat yang sekarang," pungkas Heru.