JATIMTIMES - Tim kuasa Hukum Partai demokrat akhirnya benar benar mengadukan 10 akun media sosial (Medsos) penyebar flyer provokatif yang bermuatan Provokatif dan Hoax ke Polres Situbondo, Senin (5/8/2024).
Dalam flyer provokatif tersebut digambarkan Bacabup petahana Karna Suswandi dan partai politik pendukungnya dengan bertuliskan Siap Tumbangkan Kultur di Pilkada Situbondo 2024 disertai logo partai pengusung dan pendukung petahana.
Baca Juga : Viral! Balita Diduga Dianiaya Pacar Ibunya, Pelaku Hanya Jalani Wajib Lapor
Tim Penasehat Hukum Partai Demokrat Situbondo selaku pengusung Petahana, yang terdiri dari Dwi Anggi Septiawan, Budi Irawanto dan Dondin Maryasa Adam ini mendatangi Polres Situbondo dengan membawa beberapa dokumen pengaduan berupa foto Flyer yang sudah tersebar di akun medsos maupun grup-grup WhatsApp yang isinya provokatif yang dapat merugikan calon serta pengusung partai politik Petahana.
Ketua Tim Penasehat Hukum Partai Demokrat selaku Pengusung Petahana, Dwi Anggi Septiawan menjelaskan, Tim penasehat hukum yang diberi kuasa oleh Ketua Partai Demokrat, Janur Sasra Ananda selaku partai Politik pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo dari Petahana barusan ini mengadukan 10 akun medsos yang menyebarkan flyer tersebut ke Polres Situbondo.
"Adapun 10 akun medsos yang kami adukan meliputi akun Facebook Imam Ilyas; Tiktok Aliansi ABK ; Tiktok Tan Malaka Stbd Store ; Tiktok Ambek Mon bengal ; Tiktok Pak etTe ; Tiktok Arif kopler4 ; Tiktok Lukman Hakim; Instagram Lukman Hakim; GRUP WhatsApp (WA): Tem Senggot, Sugiarto (+62 822-2404-3339), mengunggah video dengan memberi komentar: kerren demokrat ini, serta Tiktok independent id," ujarnya.
Selain itu, Anggi juga menjelaskan bahwa unggahan tersebut diduga bermuatan ujaran kebencian, fitnah dan Penghinaan serta melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA, sebagaimana diatur dalam sistem hukum hukum pidana Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal pasal 45.A. ayat (2) UU NO. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)
"Tentu ini yang menjadi dasar dan alasan kami sehingga disampaikan surat pengaduan ini. Apabila ini terus dibiarkan jelas jelas akan merugikan partai pendukung dan calon petahana, dan juga dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," bebernya.
"Sehingga melalui tim penasehat hukum kita mengadukan masalah tersebut ke Polres Situbondo, agar supaya penyidik dengan segera dapat mencari siapa diduga pelaku yang menyebarkan flyer itu ke media sosial. Tetapi kami selaku penasehat hukum dari Ketua Partai Demokrat Situbondo ini tetap merasa optimis Polres Situbondo ini bisa segera melacak siapa orangnya yang punya akun bodong tersebut," bebernya, Senin (05/08/2024).
Sementara itu, Penasehat Hukum lainnya, Budi Irawanto menambahkan langkah tegas yang dilakukan ini kita ambil agar supaya ada efek jera kepada para pelaku yang diduga dengan sengaja memprovokatif masyarakat yang dapat berpotensi adanya konflik horizontal di masyarakat menjelang Pilkada 2024.
"Oleh karena itu, Jangan sampai Kamtibmas yang sudah kondusif di Kabupaten Situbondo ini terganggu dengan adanya ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara cara berpolitik kotor dengan membuat flyer provokatif yang disebar luaskan lewat akun medsos kepada masyarakat dengan tujuan untuk menurunkan elektabilitas calon dari petahana pada Pilkada 2024, ini jelas jelas sudah tidak dibenarkan," tegasnya.
Menurutnya, walaupun saat ini masyarakat Situbondo sudah mulai bijak dan cerdas dalam menyikapi persoalan politik yang terjadi selama ini, tetapi apabila flyer provokatif yang terus tersebar ini dibiarkan, masyarakat awam khususnya jelas akan terpengaruh dan bisa terpancing dalam setiap menerima informasi dari media sosial maupun media massa, padahal informasi tersebut tidak bisa dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga : Kapolres Situbondo Ingatkan Anggota Jaga Netralitas di Pilkada
"Oleh karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat bisa menilai mana itu informasi hoax, dan mana yang niatnya ingin mengadu domba serta mana Informasi yang benar-benar asli dari sumber yang bisa terpercaya, selain itu pihaknya juga meminta kepada Pihak Kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan kami, karena flyer provokatif ini dibiarkan akan bisa terus menyebar kepada masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan antar para pendukung," terangnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa
flyer yang disebar itu merupakan bentuk nyata black campaign atau kampanye hitam yang menyudutkan Bacabup Karna Suswandi beserta para partai pendukungnya.
"Yang jelas tujuannya untuk merongrong dan ingin memecah belah serta mengurangi suara calon petahana di Pilkada 2024. Jadi yang jelas kami ini sangat dirugikan sebagai pengusungnya, sehingga kami meminta kepada pihak Kepolisian agar secepatnya melacak akun bodong yang sudah menyebar di media sosial tersebut," imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya memastikan, hubungan calon petahana Karna Suswandi dan Nyai Khoirani dengan para ulama dan para Masyayikh sangat terjalin dengan baik.
"Jadi jangan ditarik-tarik ke masalah politik. Sehingga kondusifitas masyarakat di Situbondo ini bisa tetap aman, damai dan kondusif serta tetap terjaga dengan baik," tegasnya.
Sementara itu, Lasi Humas Polres Situbondo, IPTU Ahmad Sutrisno saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya mengatakan memang Benar, Polres Situbondo telah menerima surat pengaduan dari Penasehat Hukum Janur Sastra Ananda Ketua DPC Demokrat tersebut.
"Untuk perkembangan pengaduan masih dalam proses Identifikasi dan Klarifikasi," pungkasnya.