JATIMTIMES - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan berkomitmen mewujudkan access to justice kepada masyarakat di Kota Malang. Hal tersebut salah satunya diwujudkan dengan menggelar Pos Pengaduan Bantuan Hukum (Simashbakum) pada Minggu (4/8/2024).
Kegiatan tersebut digelar di area Car Free Day (CFD) Jl Semeru. Pada kegiatan itu, LBH Rumah Keadilan membuka layanan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat Kota Malang.
Baca Juga : Siapa yang Sewa Notaris Saat Hendak Beli Tanah: Penjual atau Pembeli?
"Tujuan Simashbakum untuk memberikan informasi layanan hukum gratis guna memperoleh keadilan melalui konsultasi hukum dan pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi berbagai masalah hukum," ujar Direktur LBH Rumah Keadilan Abd. Somad SH.
Kegiatan Pos Pengaduan Bantuan Hukum dimulai pada pukul 07.00 WIB dan berlangsung hingga 09.30 WIB di area CFD kota Malang. Sejumlah warga juga tampak datang dan berkonsultasi dengan beberapa advokat di kegiatan tersebut.
"Tim LBH Rumah Keadilan melalui advokat dan konsultan hukum telah disiapkan untuk memberikan layanan ini secara langsung," imbuhnya.
Menurut Abd. Somad, pendirian Pos Pengaduan Bantuan Hukum ini merupakan bagian dari komitmen LBH Rumah Keadilan demi terciptanya access to justice. Yakni layanan bantuan hukum kepada masyarakat secara luas dan memastikan hak-hak hukum masyarakat terlindungi.
"Bahwa dengan menyediakan kegiatan Pos Pengaduan Simashbakum, bisa memberikan informasi yang mudah diakses, memberikan kesempatan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan keadilan sosial melalui Pos Pengaduan Bantuan Hukum," terangnya.
Baca Juga : Rayakan Hari Jadi ke-45, KAN Jabung Ngaji Bareng Gus Iqdam
Dalam kegiatan ini, terkait bantuan hukum yang diberikan LBH Rumah Keadilan, masyarakat tampak antusias dalam berkonsultasi secara langsung. Somad pun mengatakan bahwa kegiatan itu diharapkan dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh lebih banyak masyarakat.
"Dengan adanya kegiatan ini, nantinya masyarakat Kota Malang khususnya yang menghadiri kegiatan CFD dapat memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum secara cuma-cuma. Selain itu, dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai adanya bantuan hukum secara cuma-cuma secara meluas," pungkasnya.