free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Siapa yang Sewa Notaris Saat Hendak Beli Tanah: Penjual atau Pembeli?

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Aug - 2024, 10:31

Placeholder
Potret sertifikat tanah di Indonesia, ilustrasi dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Dalam transaksi jual beli tanah, sering timbul pertanyaan mengenai siapa yang seharusnya memilih Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Apakah sebaiknya penjual atau pembeli yang menunjuk notaris tersebut? 

Menurut Ni Putu Nena BP Rachmadi, SH, M.Kn, seorang Notaris, Praktisi Hukum, dan Pejabat Lelang Kelas II, jawabannya sangat bergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Baca Juga : Nilai Tukar Petani Jatim Juli 2024 Naik 1,26 Persen

Dalam setiap transaksi jual beli, penjual dan pembeli memiliki kebebasan untuk menyepakati siapa yang akan menunjuk PPAT. Ini artinya, baik penjual maupun pembeli dapat saling berdiskusi dan sepakat mengenai PPAT yang akan digunakan. Kebebasan ini memberikan fleksibilitas bagi kedua belah pihak untuk memilih PPAT yang dianggap paling sesuai dan bisa dipercaya.

Pada tahap awal transaksi, yaitu saat pengecekan sertifikat tanah, Ni Putu Nena menyarankan agar penjual yang menunjuk PPAT. Alasan utamanya karena pada tahap ini, transaksi belum tentu akan terjadi. 

"Penjual yang menunjuk PPAT akan merasa lebih nyaman, karena mereka bisa memilih PPAT yang sudah mereka kenal dan percaya untuk melakukan pengecekan sertifikat," ungkap Nena, dilansir dari Instagram pribadinya @nena.ngobrolhukum, Senin (5/8/2024). 

Untuk diketahui, pengecekan sertifikat tanah adalah langkah penting untuk memastikan bahwa tanah yang akan dijual tidak memiliki masalah hukum, seperti sengketa atau hak tanggungan. Dengan penjual yang memilih PPAT, mereka dapat memastikan bahwa pengecekan dilakukan dengan teliti dan benar.

Namun sebaliknya, ketika transaksi sudah pasti akan terjadi dan Akta Jual Beli (AJB) akan dibuat, Ni Putu Nena menyarankan agar pembeli saja yang menunjuk PPAT. Pada tahap ini, kepentingan utama adalah pembeli, karena mereka yang akan mengurus balik nama sertifikat setelah transaksi selesai. 

"Memilih PPAT yang dipercaya dan amanah sangat penting bagi pembeli untuk memastikan bahwa proses balik nama berjalan lancar dan tidak ada masalah di kemudian hari," pungkas Nena. 

Menunjuk PPAT yang tepat adalah kunci untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam transaksi jual beli tanah. Baik penjual maupun pembeli harus merasa yakin bahwa PPAT yang dipilih akan menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, diskusi dan kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai pemilihan PPAT sangatlah penting.

Saat memilih PPAT, baik penjual maupun pembeli harus mempertimbangkan beberapa hal berikut:

Baca Juga : Masuk Pertengahan Tahun 2024, Laba Bersih FIF Tumbuh 11,7 Persen

1. Reputasi dan Kredibilitas: Pastikan PPAT memiliki reputasi yang baik dan kredibilitas yang teruji.

2. Pengalaman: PPAT yang berpengalaman lebih mungkin untuk menangani berbagai masalah yang mungkin timbul selama proses transaksi.

3. Keterbukaan dan Komunikasi: Pilih PPAT yang mudah dihubungi dan terbuka dalam berkomunikasi untuk memastikan semua informasi dan dokumen diproses dengan benar.

4. Biaya: Diskusikan biaya yang akan dikenakan oleh PPAT dan pastikan tidak ada biaya tersembunyi.

Demikian beberapa hal yang harus diperhatikan saat memilih notaris. Nena juga menegaskan bahwa dalam hal jual beli, diskusi dan kesepakatan yang baik antara penjual dan pembeli adalah kunci untuk mencapai transaksi yang sukses.  


Topik

Ekonomi notaris ppat tanah siapa yang sewa notaris



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri