JATIMTIMES - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan menggelar Kegiatan Pos Pengaduan Bantuan Hukum (SIMASHBAKUM) di area Car Free Day (CFD) Jl. Semeru, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu, (4/8/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dengan memberikan layanan konsultasi hukum gratis.
Baca Juga : Balita Hanyut di Pakisaji Malang Ditemukan Meninggal di Perairan Tumpukan Bambu
Kegiatan ini dimulai pada pukul 07.00 WIB dan berlangsung hingga 10.00 WIB. Melalui SIMASHBAKUM, LBH Rumah Keadilan memberikan informasi mengenai layanan hukum gratis dan menyediakan konsultasi serta pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi masalah hukum.
Tim LBH, yang terdiri dari advokat dan konsultan hukum, juga hadir di lokasi dan memberikan layanan ini secara langsung.
Untuk diketahui, LBH Rumah Keadilan adalah lembaga yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) RI untuk memberikan bantuan hukum dan konsultasi hukum gratis.
Foto bersama tim LBH Rumah Keadilan. (Foto: istimewa)
Direktur LBH Rumah Keadilan, Abd. Somad, S.H., menekankan pentingnya kegiatan ini untuk membantu masyarakat Kota Malang, khususnya peserta CFD, dalam memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum tanpa biaya. Sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
"Kami berharap kegiatan ini dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai bantuan hukum gratis," ungkapnya.
Baca Juga : Harapan Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat kepada Direksi Baru Perumda Air Minum Tugu Tirta
Lebih lanjut, Abd. Somad menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari upaya LBH Rumah Keadilan untuk menyebarluaskan informasi tentang bantuan hukum gratis di tengah masyarakat. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh minimnya pengetahuan masyarakat tentang masalah hukum yang sering mereka hadapi.
"Kegiatan ini juga bertujuan menjembatani masyarakat Kota Malang yang mengalami masalah hukum dan belum tahu cara menyelesaikannya, atau bingung mencari tempat konsultasi hukum yang terjangkau," jelasnya.
Selain meningkatkan kesadaran hukum, kegiatan ini adalah bentuk komitmen LBH Rumah Keadilan untuk menyediakan akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat Kota Malang.
"SIMASHBAKUM memastikan bahwa masyarakat dapat berkonsultasi dan mendapatkan bantuan hukum secara gratis, baik dalam pelayanan publik maupun privat," pungkas Abd. Somad.