JATIMTIMES - Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu siap edar.
Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menuturkan, dua tersangka peredaran narkoba yang baru saja diamankan tersebut satu di antaranya berinisial RI (23) warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial MZ (20) asal Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Ini Filosofi Tema dan Logo Hari Jadi Ke-1264 Kabupaten Malang
"Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Singosari saat berada di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada Kamis (1/8/2024) malam," ungkap Dicka dalam konfirmasinya pada Minggu (4/8/2024).
Dari kedua tersangka, disampaikan Dicka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya meliputi satu poket sabu dengan total seberat 1 gram. Selain itu, aparat juga menyita ponsel yang digunakan para tersangka sebagai sarana transaksi peredaran narkoba.
"Pada ponsel milik tersangka, ditemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika,” ujar Dicka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, disampaikan Dicka, para tersangka mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Hingga Minggu (4/8/2024), pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan lainnya yang melibatkan kedua tersangka.
Baca Juga : Insiden di Jl Tanjung Kota Blitar: Mobil Damkar Terguling Saat Melaju ke Lokasi Kebakaran
"Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Polsek Singosari. Kasusnya masih kami kembangkan, petugas sedang berupaya untuk mengungkap jaringan pengedar diatasnya,” pungkas Dicka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Yakni dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun Penjara.