free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ruang Mahasiswa

Regulasi Belum Siap, Kendaraan Futuristik Bertenaga Listrik Cenderung Membahayakan Pengguna Jalan

Penulis : Redaksi - Editor : Redaksi

03 - Aug - 2024, 19:42

Placeholder
Muthia Rahma Aulia Is’ad, Wirya Warsita, dan Noviana Dewantari (Foto: Dokumentasi Penulis)

JATIMTIMES - Saat berada di jalan, pernahkah kalian bertemu anak di bawah umur sedang mengendarai sepeda listrik? Memperhatikan fenomena demikian, yang menjadi perdebatan adalah apakah aturan pengguna sepeda motor listrik dan pengguna sepeda motor bensin berlaku sama?

Di Indonesia sendiri, aturan untuk motor listrik telah dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, akan tetapi dapat kami katakan aturan tersebut kurang mengakomodasi penggunaan sepeda motor listrik. Realitanya sudah banyak kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda motor listrik, Menurut Data dari IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri terhitung per-tahun 2023 kecelakaan sepeda motor listrik di Indonesia mencapai 107 unit sepeda motor listrik.

Baca Juga : Ada Bantengan Nuswantara Trance, Wisatawan di Kota Batu Perhatikan Rekayasa Lalu Lintas 

 

Sebagaimana kita temui di jalanan banyak anak di bawah umur sudah berkeliaran mengendarai sepeda motor listrik, mungkin kita berpikir hal tersebut tidak lazim karena umumnya pengendara sepeda motor di jalanan adalah seseorang yang telah berusia 17 tahun sebagaimana usia minimum pemilik SIM dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sayangnya, di Pasal 4 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik menyebutkan batas minimum penggunaan motor listrik adalah 12 (dua belas) tahun, hal ini kemudian menimbulkan suatu kontradiksi penegakan hukum antara UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Permenhub Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, ditambah tidak dilengkapinya sepeda motor listrik dengan surat-surat kendaraan menyebabkan masyarakat Indonesia memandang sebelah mata terkait potensi adanya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas oleh pengguna sepeda motor listrik.

Dengan memperhatikan fenomena yang telah terjadi, Negara Indonesia masih belum siap untuk mengakomodir penggunaan sepeda motor listrik, mulai dari relugasi, sarana dan prasarana hingga aparatur dan masyarakat nya. Dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 sendiri tidak mencantumkan konsekuensi hukum atau ketentuan pidana apabila salah satu pasal didalamnya dilanggar oleh masyarakat, sedangkan bagaiman bisa hukum dipatuhi oleh masyarakat jika tidak memuat unsur efek jera di dalamnya? Sebagaimana asas deterrence yang menyebutkan bahwa hukum bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan memberikan hukuman yang mempunyai efek jera bagi masyarakat dengan harapan masyarakat mematuhi hukum tersebut sehingga tidak terjadi adanya pelanggaran. Hal ini menunjukan inkonsistensi seharusnya sesuatu yang berlaku wajib adalah sesuatu yang mengikat dan apabila diingkari akan menimbulkan suatu konsekuensi tertentu.

 

Baca Juga : Sekda Kota Malang Erik Tegaskan ASN Netral di Pilkada 2024 

 

Artikel ini ditulis oleh: Muthia Rahma Aulia Is’ad, Wirya Warsita, dan Noviana Dewantari dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.


Topik

Ruang Mahasiswa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Redaksi

Editor

Redaksi