JATIMTIMES - Sempat jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), penipu jamaah umrah berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tindak penipuan ini berlangsung pada April 2022 di wilayah Sidodadi, Taman, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, pengungkapan kasus penipuan perjalanan ibadah umrah ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan.
Baca Juga : PKB dan Mas Ibin Siap Bertarung Melawan PDIP di Pilkada Kota Blitar
Pria 30 tahun, adalah pelaku dari salah satu travel yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) telah bertindak mengumpulkan jamaah umrah, selanjutnya diberangkatkan dengan cara dititipkan kepada pihak PPIU resmi.
"Setelah itu, anggota kami telah melakukan kegiatan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan ahli dari Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur, selanjutnya menetapkan M.A.A.U sebagai tersangka, dan tersangka tercatat dalam DPO pada 7 Agustus 2023, selanjutnya pada 28 Juli 2024 tersangka berhasil ditangkap di wilayah Krian, Sidoarjo," ungkapnya, Jumat (2/8/2024).
Seperti dilaporkan oleh korban penipuan warga Sidodadi, Taman. Pada Maret 2022 tersangka telah menawarkan kepada korban perjalanan ibadah umrah dengan biaya sebesar Rp 40.000.000,- per orang. Dengan fasilitas mengunakan pesawat Qatar Airlines, Hotel dengan fasilitas tower dan sofa baik Makah serta Madinah, atas penawaran tersebut korban tertarik dan sepakat.
Kemudian, korban melakukan pembayaran yang disepakati melalui transfer ke rekening tersangka sebanyak Rp 153.000.000,- untuk empat orang jamaah termasuk keluarga korban dan berangkat melaksanakan perjalanan ibadah umrah tanpa didahului dengan manasik.
Nahas, fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan perjanjian, baik maskapai penerbangan ataupun fasilitas tempat hotel menginap, sehingga korban merasa dirugikan karena terpaksa harus mengeluarkan uang pribadi untuk mendapatkan fasilitas yang diinginkannya.
Sepulangnya dari perjalanan ibadah umrah, korban melaporkan kejadian tersebut Polda Jatim dan selanjutnya dilimpahkan penanganan perkaranya ke Polresta Sidoarjo.
Baca Juga : Sempat Dinyatakan Tak Lolos, Paslon Independen Jember Dapat Asa di PKPU 1002
Adapun, hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa dirinya mengakui tidak memiliki izin PPIU. Ia telah menerima pembayaran uang calon jamaah umrah, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih yang dibayarkan jamaah kepada tersangka dengan yang dibayarkan kepada PPIU resmi yang ditunjuknya.
Lebih lanjut, Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap tersangka, juga pernah dilaporkan beberapa orang calon jamaah umrah dan haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
"Ada dua laporan. Pertama pada April 2023, nilai kerugian Rp 141.500.000 untuk empat calon jamaah umrah gagal berangkat. Kedua laporan ke Polres Madiun Kota pada 27 Mei 2024 melalui kuota haji khusus namun gagal berangkat yang dialami empat orang senilai Rp 865.500.000," imbuhnya.
Dari kejadian ini, Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pihak travel penyelenggara ibadah umrah dan haji. Agar lebih selektif, jangan mudah tergiur dengan aneka program promo yang ditawarkan serta lebih teliti terkait izin resminya.