free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tangkap Mahasiswa Asal Kalimantan usai Bobol Apotek di Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

02 - Aug - 2024, 08:54

Placeholder
Mahasiswa pelaku pembobolan apotek di Jombang. (Istimewa)

JATIMTIMES - MR (23), mahasiswa asal Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diringkus polisi usai membobol apotek di Dusun Tebuireng, Desa Cukir, Diwek, Jombang. Dari aksinya itu, pelaku berhasil menggondol 1 buah HP di apotek.

Kapolres Jombang melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, MR membobol apotek milik Harun Ar Rosyid (29), warga Kota Surabaya, pada Jumat (28/07/2024). Dia membobol dengan cara memanjat ventilasi udara lalu memecahkan kaca jendela apotek untuk masuk ke dalam.

Baca Juga : Polisi Ungkap Penyebab Pemuda Gondanglegi Tewas Misterius: Intoksikasi Alkohol dalam Darah

"Tersangka memanjat ventilasi atau angin-angin apotek Tebuireng. Kemudian tersangka memecahkan kaca jendela dengan tujuan agar bisa masuk ke dalam," ujarnya, Jumat (02/08/2024).

Berhasil masuk, MR mengobok-ngobok isi ruangan. Namun, pelaku hanya berhasil menemukan 1 HP merek Samsung A54 di dalam apotek. HP itu milik salah seorang karyawan, Diana Adhelina Arifiana.

"MR melakukan perbuatannya seorang diri. Tersangka mengambil barang dengan alasan ekonomi dan barang yang berhasil tersangka ambil digunakannya sehari-hari," kata Kasnasin.

Dari kejadian itu, pemilik apotek melaporkannya ke Polsek Diwek. Setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan identitas pelaku, polisi bergerak cepar meringkus MR di tempat tinggalnya di Jalan Geriliya No. 5, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Selasa (30/07/2024).

Baca Juga : Bocah Perempuan di Pakisaji Hanyut saat Bermain di Sungai

Saat ini, MR telah diamankan dan meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Atas perbuatannya, pelaku terancam 7 tahun penjara.

"Pelaku kita jerat atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Mahasiswa bobol apotek kasus pencurian Jombang Polres Jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas