free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Empat Pria Pengangguran di Selopuro Blitar Ditangkap atas Kasus Pencabulan Anak 12 Tahun

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

01 - Aug - 2024, 08:00

Placeholder
Empat pria asal Selopuro diamankan Polres Blitar setelah terlibat kasus pencabulan.

JATIMTIMES – Empat pria pengangguran asal Selopuro, Kabupaten Blitar, ditangkap oleh Polres Blitar pada Rabu 31 Juli 2024. Mereka diduga terlibat dalam pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. 

Keempat pelaku, yang teridentifikasi sebagai DK (27), DA (19), DAP (28), dan IM (18), kini dijebloskan di sel tahanan.

Baca Juga : Andika Rosadi, Adik Ipar Raffi Ahmad yang Diam-Diam Digugat Cerai Nisya Ahmad

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan korban, yang berinisial A, dengan pelaku IM melalui media sosial Facebook awal tahun 2024. Sekitar dua bulan lalu, IM menghubungi A melalui pesan WhatsApp, meminta uang Rp 20.000 untuk membeli minuman keras. IM kemudian menjemput A dan membawanya ke rumah DAP.

Di rumah DAP, A melihat para pelaku sedang mengonsumsi alkohol. IM lalu memaksa A untuk bersetubuh, meskipun A menolak karena sedang menstruasi. IM kemudian mencabuli A, diikuti oleh pelaku DAP dan DK yang juga melakukan tindakan cabul terhadap korban.

"Korban merasa takut dan tidak berani menolak perbuatan para pelaku karena mereka dalam kondisi mabuk," jelas AKP Febby. 

Salah satu pelaku, DAP, sebelumnya pernah dihukum penjara selama tiga tahun tiga bulan pada 2012 untuk kasus serupa. 

Keempat pelaku, yang merupakan tetangga, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Persiapkan Kompetisi COIN EMAS 2024, Disdik Kota Kediri Mulai Sosialisasikan pada Guru

Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban merasa curiga karena korban pulang pagi-pagi sekali. Ketika ditanya mengenai kejadian tersebut, korban mengungkapkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh para pelaku. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

Pelaku DK mengaku melakukan tindak pencabulan terhadap korban didorong oleh nafsu. DK mengklaim bahwa meskipun mengonsumsi minuman keras, ia tetap dalam kondisi sadar dan tidak dalam keadaan mabuk saat melakukan perbuatan tersebut.

"Saya merasa terpicu oleh nafsu. Meskipun saya juga mengonsumsi minuman keras, saya tetap dalam keadaan sadar dan tidak mabuk," ujarnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus pencabulan Blitar Polres Blitar gadis 12 tahun dicabuli



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy