JATIMTIMES - Tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) sambangi Mapolresta Malang Kota, Selasa (30/7/2024). Kunjungan tim Ombudsman untuk melalukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.
Tim Ombudsman RI melakukan penilaian dengan wawancara dan meninjau langsung perkantoran pelayanan publik di Mapolresta Malang Kota serta di Jalan Dokter Wahidin, Kecamatan Klojen Kota Malang. Penilaian tampak dilakukan secara mendetail di setiap ruangan.
Baca Juga : Kota Malang Makin Inklusif dengan Inovasi Pembelajaran Diferensiasi
Seperti yang dilakukan salah satu tim yang melihat fasilitas ruangan kamar mandi khusus yang digunakan oleh disabilitas. Serta fasilitas jalan yang diperuntukkan di ruangan Pelayanan Terpadu.
“Kami berkunjung sebagai tim penilai terhadap kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, salah satunya di lembaga yakni di Polresta Malang,” ungkap Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Ahmad Khoiruddin.
Selanjutnya juga menyaksikan alur proses pelayanan yang disiapkan di sana. Seperti mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Perizinan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), konseling dan pengaduan.
“Yang kita nilai yaitu produk administrasinya. Untuk SPKT ada 2 produk administrasi, yaitu produk terkait dengan tanda lapor dan kehilangan, kalau di Intelkam itu terkait dengan SKCK dan juga izin keramaian. Kalau di Satpas itu kita nilai perizinan SIM B1 dan B2,” imbuh Ahmad Khoiruddin.
Dalam penilaian itu untuk memastikan masing-masing unit sudah melakukan standar pelayanan publiknya. Mulai dari persyaratan, sistem prosedur, hingga diinformasikan secara elektronik dan non-elektronik oleh masing-masing unitnya.
Sebab hal tersebut telah diatur dan diwajibkan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk menginformasikan kepada masyarakat melalui elektronik dan non-elektronik. Kemudian tim juga melakukan wawancara langsung kepada masyarakat yang telah menggunakan layanan di Polresta Malang Kota.
Wawancara dilakukan kepada 18 responden. “Gimana sih masyarakat menilai di SPKT, Intelkam dan di Satpas ini seperti apakah menilai pelayanannya,” tambah Ahmad Khoiruddin usai melakukan penilaian.
Hanya saja seperti apa hasil penilaian dari Tim Ombudsman RI, tidak bisa langsung disampaikan. Sebab nantinya akan dilihat dengan indikator-indikator yang sudah ditentukan salah satunya adalah indeks kepuasan masyarakat.
“Dan ini kita nilai itu tingkat kepuasannya. Nanti yang kita undang Kapolri dan tim Mabes. Tapi lokusnya di masing-masing karena di Polres seluruh Indonesia,” terang Ahmad Khoiruddin.
Baca Juga : Kota Malang Komitmen Wujudkan Layanan Inklusif Melalui Pembelajaran Diferensiasi
Setelah dilakukan penilaian, akan diberikan penghargaan kepada kepolisian Republik Indonesia pada masing-masing daerah. Rencananya akan diumumkan pada bulan November mendatang.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, penilaian rutin yang dilakukan oleh Ombudsman RI kepada Polresta dalam rangka pelayanan prima. Memang dari 2021 sampai dengan 2023 Polresta masih tetap meraih predikat pelayanan prima dengan kategori A minus.
“Kita akan berusaha untuk meningkatkan karena pada saat survei Ombudsman RI di tahun 2023 sarana dan prasarana kelompok rentan itu baru jadi dalam tahap renovasi,” ujar pria yang akrab disapa Buher.
Namun saat ini sarana dan prasarana tersebut sudah dimanfaatkan masyarakat. Bahkan sudah meraih predikat dalam sarana prasarana ramah kelompok rentan.
“Termasuk alhamdulillah meraih 5 nominasi di dalam lomba PKRI 2024 KemenPan RB aplikasi Jogo Malang Presisi,” ujar Buher.
Karena itu hingga saat ini pihaknya terus meningkatkan sarana dan prasarana tersebut. Terlebih setiap tahunnya melakukan evaluasi demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melalui media elektronik dan secara manual.