JATIMTIMES - Sebanyak 662.155 data pemilih di Kota Malang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang akan melakukan serangkaian tahapan untuk memastikan keakuratan daftar pemilih.
Mulai dari rangkaian pleno hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib mengatakan, dari hasil sinkronisasi pada 24 Juli 2024 lalu, tahapan coklit sudah 10 persen.
Baca Juga : Perbaikan Rampung, Jembatan Tirto Taruno di Landungsari Dau Sudah Bisa Dilalui
"Dari hasil sinkronisasi pada 24 Juli 2024 kemarin, capaian kinerja pencocokan dan penelitian (coklit) di Kota Malang sudah 100 persen. Jadi seluruh data yang dicoklit sudah 662.155 jiwa," ujar Toyyib.
Kendati telah 100 persen, data yang telah dilakukan coklit akan dilakukan verifikasi lebih lanjut. Termasuk untuk memastikan data bagi warga yang diketahui sudah meninggal dunia.
"Kalau yang meninggal, kami urus apakah sudah ada surat keterangan kematiannya. Bagi yang belum melengkapi surat keterangan kematian, pihak keluarga harus mengurusnya terlebih dahulu di tingkat RT atau kelurahan," jelas Toyyib.
Toyyib mengatakan bahwa selama proses juga tidak ditemukan kendala yang berarti. Sehingga penempelan sticker dalam serangkaian proses coklit juga berjalan dengan lancar.
"Gak ada, tapi umumnya akan terlihat setelah analisa data di Agustus nanti. Tapi yang jelas, kalau gak ada orangnya (penghuni rumah) kami pastikan stiker tidak ditempel," terangnya.
Usai melakukan sinkronisasi hasil coklit, tahapan selanjutnya yakni pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran. Yang akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca Juga : KPU Kabupaten Blitar Usulkan TPS Baru di Desa Ngadirenggo untuk Pilkada 2024
Tahapan ini akan berlangsung selama 3 hari. Yakni pada tanggal 1 Agustus sampai 3 Agustus 2024. Selanjutnya akan dilakukan pleno di tingkat kecamatan.
"Kemudian lanjut ke pleno serupa tapi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dilaksanakan pada 5 Agustus hingga 7 Agustus 2024," kata Toyyib.
Selanjutnya, akan dilakukan pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 9 Agustus hingga 11 Agustus 2024.
Proses ini akan dilanjutkan oleh KPU provinsi yang akan melakukan pleno rekapitulasi DPS pada 15 Agustus sampai 17 Agustus 2024.