JATIMTIMES - Dalam masyarakat Indonesia, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sering kali dianggap sebagai pekerjaan yang prestisius dan diidamkan oleh banyak calon mertua. Meskipun keduanya sering kali disamakan, terdapat perbedaan signifikan antara status PNS dan pegawai BUMN yang perlu diketahui.
Pada era Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, pegawai BUMN memang disamakan dengan PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983. Namun, setelah era reformasi, status kepegawaian antara PNS dan karyawan BUMN dipisahkan secara tegas melalui PP Nomor 45 Tahun 2005. Kini, karyawan BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan kepegawaian PNS.
Baca Juga : Mengungkap Cerita di Balik Foto Terakhir Cut Nyak Dien: Kembali ke Kenangan sang Pahlawan di Sumedang
Lantas berikut ini beberapa 4 perbedaan PNS dan Pegawai BUMN
1. Status Kepegawaian
Perbedaan utama antara PNS dan karyawan BUMN terletak pada status kepegawaiannya. PNS merupakan pegawai sipil yang bekerja di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah dan status mereka diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah.
Sebaliknya, karyawan BUMN berstatus sebagai pegawai perusahaan yang terikat dengan kontrak kerja dan tunduk pada peraturan ketenagakerjaan di masing-masing BUMN.
2. Sistem Gaji dan Tunjangan
Sistem gaji dan tunjangan PNS diatur langsung oleh pemerintah. Gaji PNS didasarkan pada golongan ruang dan masa kerja, dan mereka berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan lain-lain.
Di sisi lain, sistem gaji dan tunjangan karyawan BUMN lebih fleksibel. Gaji pokok mereka ditentukan berdasarkan skala jabatan dan pengalaman kerja, serta mereka bisa mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan bonus tahunan tergantung pada kinerja perusahaan dan individu.
Secara umum, gaji pokok karyawan BUMN, terutama pada level tertentu, dapat lebih tinggi dibandingkan PNS. Namun, tunjangan PNS biasanya lebih stabil dan tidak terlalu dipengaruhi oleh kinerja perusahaan.
3. Jenjang Karier dan Pensiun
Baca Juga : Buya Yahya Ungkap Ngerinya Hukuman bagi Muslim yang Sengaja Tinggalkan Salat
Jenjang karier PNS mengikuti pola struktural yang sudah ditetapkan, dengan kenaikan pangkat dan golongan ditentukan oleh masa kerja, penilaian kinerja, dan ketersediaan formasi jabatan.
Sementara itu, jenjang karier di BUMN lebih dinamis dan berorientasi pada kinerja, sehingga karyawan BUMN dapat meraih promosi jabatan lebih cepat jika menunjukkan performa yang baik.
Usia pensiun PNS umumnya adalah 58 tahun, tetapi bisa lebih tinggi untuk jabatan tertentu seperti dosen atau guru. Sedangkan usia pensiun karyawan BUMN mengikuti ketentuan umum ketenagakerjaan, yaitu 56 tahun.
4. Jenis Pekerjaan dan Lingkungan Kerja
PNS umumnya bekerja di lingkungan pemerintahan seperti kantor instansi pemerintah, sekolah, atau rumah sakit milik pemerintah. Jenis pekerjaannya beragam, mulai dari administrasi, pelayanan publik, pengawasan, hingga penegakan hukum.
Sementara itu, lingkungan kerja BUMN lebih bervariasi tergantung pada jenis usahanya, seperti perbankan, telekomunikasi, energi, dan transportasi. Lingkungan kerja BUMN cenderung lebih dinamis dan kompetitif karena berorientasi pada profit dan bersaing dengan perusahaan swasta lainnya.
Demikian perbedaan status PNS maupun karyawan BUMN, di mana keduanya sama-sama menawarkan peluang karier yang menarik. Semoga membantu!