JATIMTIMES - Selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota menindak ribuan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Total 1.199 pelanggar ditindak, baik melalui sistem manual maupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Suratno, menjelaskan bahwa dari jumlah total tersebut, 601 pelanggaran ditindak secara elektronik melalui ETLE, sementara 598 pelanggaran lainnya ditindak secara manual.
Baca Juga : Pembangunan 10 Palang Pintu Perlintasan KA di Blitar Dimulai, Dana Capai Rp 3 Miliar
"Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara roda dua, dengan total 770 kasus. Sementara itu, pelanggaran oleh kendaraan roda empat mencapai 429 kasus," kata Ipda Suratno pada Rabu (27/7/2024).
Lebih lanjut, Ipda Suratno merinci jenis-jenis pelanggaran yang paling sering terjadi selama operasi berlangsung. Dari total pelanggaran, 521 kasus di antaranya adalah penerobosan traffic light. Selain itu, terdapat 387 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di bawah umur, 37 kasus knalpot brong, 95 kasus tidak menggunakan helm, dan 157 kasus pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
"Paling banyak pelanggaran menerobos traffic light, dan ada juga pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di bawah umur," ujar Ipda Suratno.
Ia juga menambahkan bahwa penindakan ini bukan semata-mata untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin dalam berlalu lintas.
Selain penindakan, Satlantas Polres Blitar Kota juga memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2024 ini. Hingga saat ini, jumlah teguran yang telah diberikan mencapai 2.739 teguran.
Baca Juga : PDIP Kota Blitar Tegaskan Bambang Kawit Tidak Terlibat Kasus Korupsi DPRD Jatim
"Kami berharap dengan adanya penindakan dan teguran ini, masyarakat Blitar Kota dapat lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas," tutup Ipda Suratno.
Operasi Patuh Semeru 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Blitar Kota dapat menurun dan keselamatan pengendara semakin terjamin.