JATIMTIMES - Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk program pokok pikiran (pokir) di lingkup DPRD Provinsi Jatim masih terus bergulir. Bahkan pakar hukum menilai kasus tersebut akan terus mengembang hingga menyeret nama baru sebagai tersangka.
Pakar Hukum Universitas Islam (UNISMA) Malanv Dr. H. Ahmad Siboy., S.H., M.H. mengatakan bahwa bukan tanpa alasan kemungkinan terseretnya pihak eksekutif Provinsi Jawa Timur. Sebab menurutnya, tentu dalam sebuah pembicaraan tentang APBD, akan melibatkan pihak eksekutif dan legislatif.
Baca Juga : Laka Tunggal Dini Hari, Seorang Pemuda Tewas
"Keterlibatan eksekutif karena pembicaraan anggaran yang bersumber pada APBD tentu diatur oleh Perda tentang APBD. Nah perda ini kewenangannya adalah bersifat mutlak antara DPRD dan Gubernur," ujar Siboy.
Selain kemungkinan penambahan tersangka dari legislatif dan eksekutif, menurutnya ada beberapa kelompok masyarakat (pokmas) yang memiliki kemungkinan ikut terlibat. Sebab, selain dugaan penyunatan dan suap, menurutnya juga ada kemungkinan tindakan manipulatif dalam penyerapan dana hibah untuk pokir tersebut.
"Itu murni secara perspektif hukum. Lalu siapa lagi? Kemungkinan juga ada dari lembaga yang menerima aliran dana hibah. Itu juga berpotensi. Kalau informasi yang beredar, beberapa lembaga dan kelompok menerima kurang menampakkan sebagai lembaga profesional. Itu bagi saya ada indikasi manipulatif," terang Siboy.
Perkara itu sebelumnya telah menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Dan pada tahun 2023 lalu, telah divonis dengan hukuman 9 tahun penjara. Terbaru, perkara itu telah berkembang hingga menyeret 4 anggota DPRD Provinsi Jatim lain untuk berompi oranye.
"Ada potensi (menyusul tersangka lain) tapi saya belum bisa memastikan untuk eksekutif, kalau legislatif saya haqqul yakin bahwa nantinya bukan hanya wakil ketua saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Pasti ada yg berkembang," jelas Siboy.
Dirinya juga sempat menyinggung bahwa perkara tersebut juga berpotensi berdampak pada kontestasi politik November mendatang. Sehingga menurutnya, dalam perkara ini KPK diharapkan tidak masuk angin, salah satunya dengan menetapkan tersangka selanjutnya jika terbukti ada yang menyalahi aturan.
"Ini kan masih berproses, kita lihat saja, apakah KPK berani menetapkan tersangka ataukah KPK masuk angin atau tidak. Saya rasa, independensi KPK dan imparsialitas KPK diuji dalam hal ini," tuturnya.
Selain itu, dirinya menilai bahwa saat ini tentunya perkara tersebut membuat konsentrasi dan psikologi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terganggu. Bahkan hal itu dikhawatirkan dapat mengganggu bagi anggota dewan yang berencana untuk running dalam Pilkada. Termasuk di Kota Malang.
"Ini kan paling tidak mengganggu konsentrasi dan psikologi anggota dewan. Sehingga mereka tidak fokus nyalon atau tidak fokus memenangkan calon yang diusung partainya," pungkasnya.
Sementara itu, catatan JatimTIMES ada sebanyak 11 orang Anggota DPRD Provinsi Jatim dari daerah pemilihan (dapil) Malang Raya. Kesebelas orang wakil rakyat ini juga tercatat sebagai penerima dana hibah untuk pokir.
Baca Juga : Kontribusi Positif untuk Masyarakat, UIN Malang Hibahkan Kursi Kayu Layak Pakai ke Enam Instansi
Nilainya pun beragam, mulai dari yang terendah adalah sebesar Rp 10.433.492.000, tercatat diterima oleh anggota dewan dari Partai Demokrat, Agus Dono Wibawanto. Kemudian anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan tercatat ada 4 orang penerima dana hibah.
Yakni Sugeng Pujianto Rp 21.146.234.000, Daniel Rohi Rp 23.636.818.000, Gunawan Rp 29.273.847.000. Dan tertinggi adalah Ketua Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jatim, Sri Untari sebesar Rp 108.729.136.000.
Kemudian dari Fraksi PKB terdapat dua orang. Yakni Khofidah sebesar Rp 19.460.934.000 dan Hikmah Bafaqih sebesar Rp 35.716.422.000. selanjutnya dari Partai Gerindra yakni Aufa Zhafiri sebesar Rp 31.909.847.000.
Kemudian dari Partai Golkar, Siadi sebesar Rp 22.815.665.000, dari Partai Nasdem yakni Jajuk Rendra Kresna sebesar Rp 26.709.119.000. Dan menjadi penerima terbesar kedua untuk dapil Malang Raya adalah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dwi Hari Cahyono sebesar Rp 84.743.095.000.
Sampai saat ini, tidak ada satupun anggota DPRD Jatim Dapil Malang Raya yang mau berkomentar terkait hal tersebut, meskipun telah merespon saat dihubungi oleh JatimTIMES. Ada 3 orang anggota DPRD Jatim dapil Malang Raya yang merespon namun enggan memberikan tanggapan.
"Ngapunten, tidak (komentar) dulu untuk tema (dugaan korupsi DPRD Provinsi Jatim) itu ya," ujar Anggota DPRD Provinsi Jatim dari PKB, Hikmah Bafaqih.
Jawaban serupa juga disampaikan oleh anggota DPRD Jatim dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dwi Hari Cahyono. Saat ia ditemui di salah satu kegiatannya, pada Sabtu (20/7/2024) malam, ia enggan memberikan jawaban terkait perkara yang ditangani KPK tersebut.