free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Lelang Emas Fiktif, Total Kerugian 5 Miliar

Penulis : Aries Marthadiharja - Editor : Yunan Helmy

15 - Jul - 2024, 23:43

Loading Placeholder
Polres Tulungagung mengamankan DR (34) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok lelang emas. (foto: Aries Marthadiharja/tulungagung times)

JATIMTIMES - Polres Tulungagung membongkar kasus penipuan berkedok lelang emas dengan tersangka salah satu karyawati salah satu bank di Kabupaten Blitar.

Polres Tulungagung awalnya mendapat laporan dari korban berinsial DCF (22), asal Srengat, Blitar, pada 6 Januari 2024. Korban melapor karena tertipu dalam kasus investasi lelang emas fiktif.

Baca Juga : Stunting Berhasil Turun, Pj Wali Kota Kediri Paparkan Penanganan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria

Pelaku yang dilaporkan adalah adalah DR (34 tahun), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar. Tersangka bekerja sebagai karyawati sebuah bank di Kabupaten Blitar dengan posisi CSE (community sales executive).

AKBP Teuku Arsya Khadafi, kapolres Tulungagung, menjelaskan korban ditawari DR untuk berinvestasi dalam lelang emas. Peran DR sebagai pegawai bank membuat korban percaya. Kemudian korban mentransfer uang dengan nominal Rp257.000.000 dan Rp93.000.000 sehingga total Rp350.000.000.

"Setelah korban mentransfer uang, pelaku mulai sulit dihubungi," ujar AKBP Arsya.

Akhirnya, korban melaporkan adanya kasus penipuan dan penggelapan ini ke pihak Polres Tulungagung. Terungkap bahwa investasi lelang emas yang ditawarkan DR adalah lelang emas fiktif. Bahkan, menurut penjelasan kapolres Tulungagung, DR sudah memiliki lebih dari satu korban dengan total kerugian hampir mencapai 5 miliar rupiah.

AKP Muchammad Nur selaku kasat reskrim Polres Tulungagung menambahkan, tersangka DR tidak hanya melakukan penipuan di wilayah Tulungagung, tetapi juga di wilayah Blitar. DR melakukan sistem 'gali lubang tutup lubang' untuk memedayai para korban.

Baca Juga : Info Cegatan Malang, Polres Libatkan 120 Personel di Operasi Patuh Semeru untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas

"Uang dari korban digunakan untuk mengganti kerugian korban lain," terang kasat reskrim.

Beberapa barang bukti seperti satu lembar bukti setor tunai, rekening koran, bukti tangkapan layar pengiriman uang via M-banking, bukti tangkapan layar WhatsApp yang menunjukkan percakapan korban dan pelaku, satu buah iPhone, dan empat lembar perjanjian kerja telah diamankan Polres Tulungagung.

Atas tindakan tersebut, DR akan dijerat pasal 372 serta 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aries Marthadiharja

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---