JATIMTIMES - Kasus penganiayaan JAP (3) anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi memasuki sidang ketiga di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang, Rabu (10/7/2024). Sidang ketiga dilakukan dengan pembacaan tuntutan terhadap tergugat Indah Permata Sari (27).
Indah hadir di tengah-tengah persidangan pada sore hari tersebut. Proses persidangan tak butuh waktu lama, hanya membacakan tuntutan kepada Indah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi.
Baca Juga : Yayasan Dana Sosial Al-Falah Malang Ajak Anak Yatim Berpetualang Profesi
Su’udi mengatakan, tuntutan yang dibebankan kepada Indah terbukti secara sah melalukan tindak pidana kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat. Sehingga Indah dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Menjatuhkan pidana perjara terhadap Indah selama empat tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ungkap Su’udi.
Masa penjara yang dituntutkan kepada Indah terhitung tinggi, melihat kurungan maksimal kasus ini 5 tahun. Kemudian Indah juga dijatuhi denda sebesar Rp 75 juta. Namun, jika denda tersebut tidak bisa dibayarkan diganti dengan pidana kurangan selama enam bulan lamanya.
Mendapati tuntutan tersebut, Penasehat Hukum Tergugat Nuryanto mengaku kurungan penjara selama 4 tahun dirasa terlalu tinggi. Sebab kurangan penjara minimal pada kasus ini selama 3 tahun. “Bagi kami kurungam 4 tahun tertalu tinggi,” ucap Nuryanto usai persidangan.
Karena itu pihaknya akan melakukan mengajukan pembelaan pada pekan depan. Sidang pembelaaan nantinya akan diungkap fakta-fakta terkait adanya kelalaian orangtua yang jarang memantau anaknya.
Terlebih dalam proses persidangan, terdakwa atau tergugat bersikap sopan dan berterus terang. Kemudian juga belum pernah terjerat kasus hukum. “Harapannya kan hukuman ini seringan-ringannya. Karena di sini ada faktor kelalaian. Karena itu nanti akan kami rumuskan dengan tim,” imbuh Nuryanto.
Diketahui, anak selebgram yang baru berusia 3 tahun mendapatkan tindakan kekerasan dari pengasuhnya Indah saat kedua orang tuanya tengah bekerja di luar kota selama 2 hari. Indah menjewer telinga, menjambak, rambut, menindihi badan, mencubit badan selama 1 jam pada Kamis (28/3/2024). Anak tersebut sempat mendapatkan luka memar pada mata dan telinga.
Selain itu dari hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku Indah Permatasari yang dinyatakan sehat. Hanya saja saat melakukan penganiayaan pada bulan Maret dalam kondisi yang tidak baik-baik.
Saat itu Indah merasa tertekan sebab Indah harus menghidupi lima anggota keluarga orang tuanya. Sementara gaji Indah Rp 3,5 juta perbulan, namun hanya menerima sebesar Rp 500 ribu.