free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Modus Cari Rumput, Pria di Wagir Malang Curi Mesin Potong Kayu di Kebun Durian

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

09 - Jul - 2024, 01:19

Placeholder
Pelaku pencurian mesin potong kayu yang berhasil diamankan Polsek Wagir Polres Malang (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN (31), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. RN diduga keras telah melakukan pencurian di sebuah rumah tak jauh dari tempat tinggalnya.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, dalam keterangannya mengatakan pria asal Dusun Darungan, Desa Mendalanwangi, itu berhasil diamankan tim unit Reskrim Polsek Wagir di rumahnya pada Jum'at (5/7/2024). “Betul diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya,” kata Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (8/7/2024).

Baca Juga : Sidang Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Gugur jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Pencurian bermula saat UR (79) kehilangan sebuah mesin pemotong kayu beserta dua unit baterai pada Jum'at (5/7/2204). UR merupakan seorang penjaga salah satu kebun durian di Desa Mendalanwangi, Wagir.

Tak hanya itu, pada akhir bulan Juni 2024, UR juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 5,8 juta. “Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wagir,” jelas Dicka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku. Tersangka RN kemudian diamankan di rumahnya beserta barang bukti berupa satu buah mesin gergaji merk Ryu, dua unit baterai, serta charger.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ipda Dicka, diketahui tersangka RN awalnya berangkat dari rumah untuk mencari rumput di kebun durian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega. Setelah sampai di kebun durian, pelaku masuk dengan menerobos pagar tanaman dan langsung menuju gudang, lalu mencuri barang-barang tersebut.

Baca Juga : Melintasi Ikon Kediri, Begini Keseruan Parade Vario 160

“Usai melakukan pencurian, pelaku melanjutkan mencari rumput lalu pulang ke rumah," ungkap Dicka.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas dicka ermantara kabupaten malang pencurian kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya