free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Hati-hati Saat Lamar Kerja, Data Bisa Dipakai Buat Pinjol: Segera Lakukan 3 Langkah ini

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Jul - 2024, 17:22

Placeholder
Curhatan wanita datanya dipakai pinjol oleh HRD tempat ia melamar pekerjaan. (Foto screenshot X)

JATIMTIMES - Kemudahan pinjaman online (pinjol) kadang dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab. Salah satunya dengan mencuri data orang lain untuk pinjol. 

Pencurian data ini tidak hanya dilakukan saat KTP hilang, namun hal ini bisa terjadi saat kita melamar pekerjaan. Ya, peristiwa seperti ini seperti yang dialami oleh seorang wanita pemilik akun X @deeewrahmawati.

Baca Juga : Kembali Viral Ceramah Mama Ghufron Mengaku Dipanggil Bidadari Dari Langit

Dilihat pada Senin (8/7/2024), wanita tersebut menceritakan kronologi ketika dirinya hendak mencoba promo di salah satu gerai makanan.

Saat menginstal aplikasi yang diluncurkan sebuah bank BUMN wanita itu justru menemukan fakta tak terduga hingga dibuat syok karena melihat datanya sudah disalahgunakan HRD perusahaan tempat ia melamar pekerjaan untuk meminjam uang dari pinjaman online sebesar Rp 10 juta.

“Gais hati hati ya, Data aku disalah gunakan sama HRD tempat aku ngelamar kerja. dibuatin akun @*** sampe ada history transaksi pinjol 10Juta. dan aku baru tau hari ini karena baru buka apk wondr,” tulisnya.

Ia pun bergegas mendatangi bank itu untuk mengecek kebenaran datanya yang digunakan tanpa persetujuan.

Setelah laporannya diterima, wanita itu mengaku dihubungi pihak perusahaan untuk tutup mulut.

“Tadi aku kecabang bank @*** dan siang di investigasi, Dan kayanya dari *** langsung hubungi PT tersebut karena dia yang daftarin data aku dan hrdnya langsung kontak aku. dia mau ketemu aku besok buat aku tutup mulut tolong akuu @TMCPolda Metro,” tulisnya lagi. 

Langkah yang Harus Dilakukan Saat Tahu Data Pribadi Digunakan untuk Pinjol

Jika sobat JatimTimes mengalami hal yang serupa dengan wanita tersebut, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Dilansir dari berbagai sumber berikut 3 langkah yang harus dilakukan saat data pribadi digunakan orang lain untuk melakukan pinjaman online:

1. Lapor ke Polisi

Baca Juga : Salshabilla Adriani Resmi Menikah dengan Ibrahim Risyad Hari ini

Langkah pertama yang harus diambil adalah melaporkan insiden ini kepada pihak yang berwenang. Untuk melaporkan penyalahgunaan data pribadi, maka dapat mengunjungi situs web Patrolisiber.id atau mengirim email ke [email protected].

2. Lapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

Kementerian Komunikasi dan Informasi memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi layanan internet di Indonesia. Mereka memiliki mekanisme pelaporan untuk kontak illegal, termasuk penyalahgunaan data pribadi.

Yang bersangkutan dapat melaporkan ke laman aduankonten.id. Selain itu, juga bisa mengirim email ke [email protected]

3. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK adalah Lembaga yang mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. Mereka memiliki tim khusus untuk menangani keluhan terkait pinjaman online illegal.

Sebagai korban dapat menghubungi OJK melalui hotline 157 atau juga menghubungi melalui email [email protected].


Topik

Serba Serbi Pinjol pinjaman online pelamar kerja KTP ojk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni