JATIMTIMES - Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinarmas Group yang merupakan salah satu konglomerat terbesar di Indonesia, meninggalkan warisan besar yang kini menjadi sumber sengketa di antara anak-anaknya.
Menurut Freddy Widjaja, anak dari Lidia Herawati, istri keempat pendiri Sinarmas Eka Tjipta Wijaya, ayahnya memiliki lima istri dan 28 anak. Setelah meninggal, anak dari istri pertama bernama Indra Widjaja ditunjuk sebagai pelaksana wasiat. Namun Freddy mengklaim jika wasiat ini palsu.
Pada tahun 2019, Indra mengumpulkan semua anak Eka Tjipta Widjaja. Di situ semua anak diberikan cek atau giro sebesar Rp 1 miliar sesuai dengan akta wasiat no 20 tahun 2008. Namun, Freddy mempertanyakan keabsahan wasiat tersebut, mengingat harta kekayaan Eka Tjipta diperkirakan mencapai Rp 700 triliun pada tahun 2019.
"Tapi itu, semua orang yang punya logika pasti bertanya-tanya. Apakah mungkin mantan orang terkaya nomor 2 di Indonesia cuma memberikan anaknya Rp 1 miliar rupiah?" kata Freddy, dikutip YouTube Samuel Christ, Minggu (7/7/2024).
Dalam penjelasannya, Freddy mengatakan 28 anak Eka Tjipta Widjaja hanya menerima Rp 1 miliar, kecuali anak dari istri pertama dan kedua yang masing-masing mendapat Rp 2 miliar. Artinya, total warisan yang diberikan kurang dari Rp 100 miliar.
Sementara sisa harta Eka Tjipta Widjaja yang sudah dibagikan ke anak-anak, diserahkan kepada lima anak dari istri pertama. Menurut Freddy, tindakan ini melanggar hukum karena tidak adanya Surat Keterangan Hak Waris (SKHW).
"Dan itu ada perbuatan melanggar hukum kalau saya katakan. Karena di Indonesia kalau ada pembagian akta wasiat itu harus ada SKHW (surat keterangan hak waris). Jadi harus dikasih tau, surat harta papa kita berapa, sisanya berapa dan dikasih kemana. (Kasus) Ini nggak ada sama sekali perinciannya" ungkap Fredy.
Karena dinilai ada yang tak beres, Freddy pun menggugat wasiat tersebut secara perdata pada tahun 2019, namun tidak berhasil.
Menurut Freddy, bukan hanya anak dari istri pertama yang mendapatkan harta sang ayah, namun seharusnya juga anak dari istri kedua. Sebab istri kedua memiliki akta pernikahan yang sah.
"Jadi saat papa saya menikah dengan istri pertama tahun 1943 belum dicatatkan secara sipil. Jadi mungkin nikah secara adat. Ternyata di tahun 1951, menikah dengan ibu saya kedua, dan dicatatkan di catatan sipil dan ada akta nikah. Akhirnya papa saya punya akta nikah dengan istri pertama pada tahun 1953," jelasnya.
Freddy pun menduga jika anak dari istri kedua Eka Tjipta Widjaja, telah mendapatkan porsi harta yang besar dibandingkan anak dari istri ketiga, keempat dan kelima.
"Sebenarnya saya hanya menduga, anak dari istri kedua sudah menerima porsi yang lebih besar dari kita semua (anak istri ketiga, keempat dan kelima). Karena pasti dirangkul (oleh anak istri pertama). Tidak mungkin tidak ada gesekan, karena mereka (anak istri kedua) punya legal standing kuat sekali," jelas Freddy.
Baca Juga : Sebelum Dikubur, Keluarga Sempat Tidur Bersama Remaja Tewas Tak Wajar di Malang
Dalam YouTube tersebut, Freddy juga menunjukkan bukti foto pernikahan ibunya dengan Eka Tjipta serta foto-foto keluarga lainnya. Ia memiliki penetapan pengakuan anak dari pengadilan sebagai anak sah dari Eka Tjipta, namun anak dari istri pertama meminta kasasi dan membatalkan pengakuan tersebut.
Menurut Freddy, seorang ayah tidak bisa memberikan warisan semaunya sendiri karena melanggar KUHPerdata.
"Seorang papa tidak bisa memberikan warisan (semaunya sendiri). Kecuali yang pernah saya baca, saya pernah ribut dengan papa saya, sampai mengancam dia, mengancam nyawanya, saya dilaporkan polisi, itu berarti saya tidak berhak dalam warisan papa saya," jelasnya.
Akhirnya pada Mei, Freddy melaporkan kakak tirinya ke pihak kepolisian. Ia menilai bahwa kakak tirinya telah melakukan tindak pidana terhadap dirinya dengan menggunakan akta lahir yang diduga palsu dan membatalkan pengakuan anak melalui kasasi.
Selain itu, Freddy juga menggugat Gandi Sulistiyanto, Managing Director di Sinarmas Group. Menurut Freddy, Gandi lama bekerja untuk Sinarmas Group kala itu. Pada tahun 2020, Freddy menggugat PT milik almarhum ayahnya, namun Gandi Sulistyanto mengadakan konferensi pers yang menyatakan bahwa ayahnya tidak memiliki saham di Sinarmas Grup, yang menurut Freddy adalah pembohongan publik.
Freddy mengaku dirinya kini telah memperjuangkan keadilan hukum. Dia pun mengungkap alasan mengapa hanya dirinya, dari puluhan anak Eka Tjipta Widjaja yang mempermasalahkan soal warisan ini.
"Saya sendiri yang menggugat. Mungkin karena mereka (anak lainnya) malas ya, soalnya ini lawannya bukan gajah lagi ya, naga ya. Masalah keberanian dan masalah biaya," jelas Freddy.
Kabar paling anyar, Freddy akan mengajukan gugatan ke Amnesti Internasional. Hal ini merupakan upaya Freddy mencari keadilan terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan statusnya sebagai anak sah.