free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Ayu Ting Ting Kembalikan Seserahan Usai Diminta oleh Lettu Fardhana, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

06 - Jul - 2024, 20:23

Placeholder
Ayu Ting Ting saat ceritakan Lettu Fardhana meminta kembalikan seserahan. (Foto ss @lambe_danu)

JATIMTIMES - Kandasnya hubungan pedangdut Ayu Ting Ting dengan Lettu Fardhana sampai saat ini masih menuai sorotan publik. Terbaru, Ayu Ting Ting mengaku telah mengembalikan seserahan yang diberikan Lettu Fardhana. 

Pengembalian seserahan itu dilakukan Ayu atas permintaan Lettu Fardhana. Adapun hal itu disampaikan Ayu sendiri di acara Brownies. 

Baca Juga : Pesarean Banyusumurup: Tempat Istirahat Terakhir Para Pemberontak Kesultanan Mataram

Mulanya, seserahan itu kata Ayu tidak diperkenankan dikembalikan oleh ayah Fardhana. 

"Iya, karena yang awal kan sebenarnya tanggal 27 kemarin pas kita ketemuan antar keluarga itu, antara orang tua, sebenarnya kita sudah tanya itu ke papa. Kita mau kembalikan semua seserahan. Terus papa bilang, 'Nggak usah, jangan. Itu sudah menjadi rezeki Ayu. Sudah menjadi hak milik Ayu,'" ucap Ayu dikutip dari potongan video yang dibagikan akun Instagram @lambe_danu, Sabtu (6/7/2024).

Ayu kemudian mengaku mengikuti apa yang diputuskan oleh mantan calon mertuanya itu. Semua barang hantaran itu dianggap oleh Ayu Ting Ting sebagai hadiah.

"Jadi kita keluarga perempuan sangat menghormati keputusan papa. Jadi kita anggap itu sebagai hibah, hadiah. Ini beda ya bukan mahar, ini seserahan. Kalau mahar itu kan syarat sahnya sebuah perkawinan. Jadi ini kita sebutnya seserahan, hibah, hadiah," Katanya. 

Namun, Ayu mengatakan Muhammad Fardhana secara personal mengirimkan pesan ke Ayu meminta agar semua hantaran yang diberikan dikembalikan pada ibunya. 

"Pas tanggal 3 Juli Mas Dhana, saya mendapatkan pesan dari Dhana gitu ya, bahwa dia meminta semua hantaran dikembalikan kepada ibunya, gitu," Jelas Ayu Ting Ting.

"Jadi, ya sudah dengan senang hati Ayu kembalikan semua pada malam itu," Sambungnya.

Meski diminta mengembalikan semua hantaran yang telah diberikan, Ayu mengaku lega. Ia merasa sudah memenuhi apa yang jadi kewajiban dan mengembalikan yang dianggap bukan menjadi haknya.

"Alhamdulillah sih, Ayu jadi lega, nggak ada beban lagi. Apa pun maksudnya alhamdulillah nggak ada lagi yang tersisa dari lamaran tersebut. Legalah karena semua sudah dikembalikan," Pungkasnya. 

Lantas bagaimana hukum piha laki-laki meminta kembali seserahan yang telah diberikan seperti hal yang dialami Ayu Ting Ting itu? 

Pandangan Islam Pihak Laki-laki menarik Seserahan Kembali

Melansir NU Online, lamaran bukan ikatan yang mengikat dan berkonsekuensi hukum sehingga mahar yang diserahkan terlebih dahulu saat lamaran bisa ditarik kembali bila perkawinan dibatalkan.

وأما ما قدمه الخاطب من مهر: فله أن يسترده، سواء أكان قائماً أم هالكاً أم مستهلكاً، وفي حال الهلاك أو الاستهلاك يرجع بقيمته إن كان قيمياً، وبمثله إن كان مثلياً، أياً كان سبب العدول، من جانب الخاطب أو من جانب المخطوبة. وهذا متفق عليه فقهاً

Baca Juga : Salah Satu Assabiqunal Awwalun Ini Sempat Dilarang Sang Ibu Masuk Islam 

Artinya, “Sedangkan (utuh atau sebagian) mahar yang diserahkan lebih dulu saat lamaran (sebelum akad nikah) oleh pihak laki-laki yang melamar, boleh diminta kembali apakah mahar itu masih ada, rusak, atau sudah digunakan. Kalau sudah habis atau sudah digunakan, maka mahar itu dikembalikan dalam bentuk nilainya jika barang itu dapat dinilai dengan nominal, dan dikembalikan dengan barang sejenis bila barang serupa itu mudah ditemukan, apapun sebabnya baik dari pihak laki-laki yang melamar maupun dari pihak perempuan yang dilamar. Hukum ini disepakati secara fiqih,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 26).

Dengan kata lain, hak kepemilikan mahar dapat beralih dari pihak laki-laki ke pihak perempuan setelah akad perkawinan berlangsung. Selagi belum ada akad perkawinan, maka mahar itu murni hak milik pihak laki-laki meskipun mahar itu (baik sebagian maupun seluruhnya) diserahkan terlebih dahulu sebelum akad perkawinan.

وما قدمه الخاطب من المهر فله الحق في استرداده، لانه دفع في مقابل الزواج، وعوضا عنه. وما دام الزواج لم يوجد، فإن المهر لا يستحق شئ منه، ويجب رده إلى صاحبه، إذ أنه حق خالص له

Artinya, “Pihak laki-laki berhak meminta kembali mahar yang diberikan lebih dahulu (saat lamaran) karena mahar diberikan untuk perkawinan dan sebagai imbalan darinya (pihak laki-laki). Selama perkawinan tidak terwujud, maka kepemilikan mahar sedikit pun tidak sah dan wajib dikembalikan kepada pemiliknya karena mahar itu murni hak pihak laki-laki,” (Lihat Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, [Kairo, Al-Fathu lil I‘lam Al-Arabi: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 21).

Syekh Wahbah Az-Zuhayli lebih jelas mengatakan bahwa rencana perkawinan yang gagal di tengah jalan sesudah proses lamaran tidak memiliki konsekuensi hukum apapun, soal kepemilikan mahar dalam konteks ini sebagai keterangan berikut:

لا يترتب على انفساخ الخطبة أي أثر ما دام لم يحصل عقد

Artinya, “Tidak ada apapun atas rusaknya lamaran, yaitu tiada konsekuensi hukum apapun selama belum ada akad nikah,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 25).

Semua ini berlaku bagi barang seserahan yang dimaksudkan sebagai mahar saat lamaran yang mempertemukan dua keluarga. Sedangkan soal kedudukan barang seserahan yang tidak dimaksudkan sebagai mahar, ulama berbeda pendapat terutama perihal kepemilikan dan penarikan kembali ketika rencana perkawinan keduanya gagal.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa penarikan seserahan oleh pihak laki-laki yang telah diberikan kepada pihak perempuan hukumnya adalah boleh. 


Topik

Serba Serbi Ayu Ting Ting Lettu fardhana kisha ayu Ting Ting



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya