JATIMTIMES - Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur (BPS Jatim) mencatat garis kemiskinan pada Maret 2024 sebesar Rp536.122 per kapita per bulan. Angka tersebut naik 5,68 jika dibandingkan garis kemiskinan Jatim Maret 2023 yang mencapai Rp507.286 per kapita per bulan.
Garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan nonmakanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Dengan kata lain, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Baca Juga : Bansos RTLH, Pemkot Malang Sediakan Anggaran hingga Rp 20 M
Peranan komoditas makanan terhadap garis kemiskinan tercatat masih jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditas bukan makanan. Besarnya sumbangan garis kemiskinan makanan terhadap garis kemiskinan Jatim pada Maret 2024 sebesar 76,10 persen.
BPS Jatim menyebut, pada Maret 2024, komoditas makanan yang memberikan sumbangan terbesar pada garis kemiskinan, baik di perkotaan maupun di pedesaan, pada umumnya hampir sama. Kenaikan garis kemiskinan di Jatim utamanya disebabkan karena tingginya pengeluaran untuk membeli beras dan rokok.
"Beras masih memberi sumbangan terbesar yakni sebesar 24,21 persen di perkotaan dan 26,17 persen di pedesaan," tulis BPS Jatim dalam laporan terbarunya, dikutip Selasa (2/7/2024).
Sementara itu, rokok kretek filter memberikan sumbangan terbesar kedua terhadap garis kemiskinan Jatim Maret 2024. Yakni, sebesar 10,80 persen di perkotaan dan 9,81 persen di pedesaan.
Komoditas lainnya yang menyumbang garis kemiskinan adalah daging ayam ras (3,88 persen di perkotaan dan 3,41 persen di pedesaan), telur ayam ras (3,76 persen di perkotaan dan 3,52 persen di pedesaan), gula pasir (2,63 persen di perkotaan dan 2,83 di pedesaan), tempe (2,59 persen di perkotaan dan 2,19 persen di pedesaan), tahu (2,44 persen di perkotaan dan 2,16 di perdesaan), dan sejumlah komoditas lain.
Sedangkan komoditas bukan makanan yang memberikan sumbangan terbesar baik pada garis kemiskinan perkotaan dan pedesaan adalah perumahan, bensin, listrik, pendidikan, perlengkapan mandi, dan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga : Satpol PP Kabupaten Malang Gandeng Jatim TIMES Network Gelar Lomba SAK-RT 2024
Sementara itu, BPS Jatim juga mencatat adanya kenaikan garis kemiskinan per rumah tangga. Secara rata-rata, garis kemiskinan per rumah tangga pada Maret 2024 adalah sebesar Rp2.273.157 per bulan.
Angka itu terbilang naik sebesar 5,68 persen dibanding kondisi Maret 2023 yang sebesar Rp2.150.893 per bulan. Dengan begitu, jika dalam satu rumah tangga pengeluaran per bulannya tidak sampai Rp2.150.893, maka termasuk kategori miskin.
Sebagai informasi, garis kemiskinan per rumah tangga adalah gambaran besarnya nilai rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya agar tidak dikategorikan miskin.