JATIMTIMES - Proses persidangan dugaan penggelapan pajak oleh seorang staf Konsultan Pajak CV Ferrano Tax Advisor terus berlanjut. Senin (1/7/2024), sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang dengan agenda keterangan saksi dari pihak CV Ferrano Tax Advisor.
Kuasa hukum PT Pangkat Dewata Makmur sebagai korban, Raden Mas Eddo Bambang P mengatakan, ketidakhadiran pihak CV Ferrano Tax Advisor sebagai saksi dalam sidang tersebut tentu mengecewakan. Apalagi, status terdakwa RM dalam kasus tersebut adalah merupakan staf dari CV Ferrano Tax Advisor.
Baca Juga : Bantengan Mberot Warnai Peringatan Hari Bhayangkara di Polresta Malang Kota
"Pada prinsipnya kami (PT Pangkat Dewata Makmur) kecewa atas ketidakhadiran saksi ( Muliadi Tedjasukmana owner CV Ferrano Tax Advisor) tersebut," ujar Eddo.
Apalagi menurutnya, terdapat rumor bahwa pihak CV Ferrano Tax Advisor yang dijadwalkan untuk dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi telah diambil sumpah terkait keterangannya dalam proses penyidikan.
"Tentu kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai telah berkesaksian di persidangan. Saksi disumpah itu dalam KUHAP diatur pada saat persidangan hal ini jelas diatur dalam Pasal 160 KUHAP," imbuh Eddo bersama rekannya Raden Mas Tonny Bambang P dan Rudi S. Soemodihardjo.
Untuk itu, lanjutnya, meski dalam proses pemeriksaan tingkat penyidikan telah dimintai keterangan dan diangkat sumpah, seorang saksi harus tetap dan wajib hadir dalam persidangan. Tentunya untuk memberikan kesaksiannya di bawah sumpah dalam proses persidangan.
"Dia (saksi) juga harus hadir dan disumpah lagi menurut agama dan kepercayaannya di dalam persidangan untuk memberikan kesaksiannya," tegas Eddo.
Tidak hanya saksi, dirinya berharap agar semua pihak yang terkait dalam perkara tersebut dapat hadir untuk memberikan keterangannya jika dipanggil dalam persidangan. Tentu hal itu demi kelangsungan proses hukum yang berkeadilan.
"Agar taat dan menghormati aturan yang berlaku demi tercapainya transparansi dan keadilan," jelas Eddo.
Sementara sebelumnya, perkara tersebut mengemuka saat PT Pangkat Dewata Makmur yang merupakan perusahaan properti mendapat surat tagihan pajak sebesar Rp 1,8 M. Padahal, berkaitan dengan urusan pajak, perusahaan ini telah bermitra dengan CV Ferrano Tax Advisor sebagai konsultan pajaknya.
Baca Juga : Pj Wali Kota Kediri Hadiri Upacara dan Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-78
Mendapati tagihan tersebut, PT Pangkat Dewata Makmur merasa terkejut. Karena sebelumnya merasa telah melunasi kewajiban pajaknya melalui seorang PIC dari CV Ferrano Tax Advisor.
"Bahwa setelah berjalan sekian tahun lamanya, dan selama itu tidak ada kendala berarti terkait perpajakan klien saya. Tiba-tiba pada medio akhir tahun 2023 diketahui pajak tahun 2023 belum terbayar," jelas Rudi.
Mendapati hal tersebut, lanjut Rudi, kliennya melakukan penelusuran. Termasuk dengan mengkonfirmasi langsung kepada pemilik CV Ferrano Tax Advisor. Dari penelusuran itu didapati bahwa ada pembayaran pajak yang tak dilakujan oleh seorang PIC Ferrano Tax Advisor atas nama RM.
"Patut disayangkan CV Ferrano Tax Advisor tidak bersedia mempertanggungjawabkan pembayaran yang telah dilakukan oleh klien saya dan cenderung mempersalahkan klien saya yang menurutnya percaya pada PIC nya," kata Rudi.
Pihaknya pun tak ada pilihan selain membawa perkara tersebut ke ranah kepolisian. Sampai saat ini, RM yang telah berstatus sebagai terdakwa masih menjalani serangkaian proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang.
Sementara itu, sampai saat ini pihak CV Ferrano Tax Advisor masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut. Saat dihubungi, pihak yang bersangkutan juga masih belum merespon.