free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

PPDB SD Jalur Zonasi Dibuka Besok, Para Ortu Perhatikan Hal-Hal Penting Ini

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

01 - Jul - 2024, 02:55

Placeholder
Spanduk pengumuman dimulainya PPDB Jalur Zonasi jenjang SD di SDN Tanjungrejo 3, Sukun, Kota Malang (Anggara Sudiongko/MalangTimes)

JATIMTIMES - Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi Jenjang SD akan dimulai besok, 1 Juli 2024 hingga 3 Juli 2024. Untuk itu, para orang tua diminta untuk memperhatikan berbagai persyaratan dan ketentuan yang ada. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana menghimbau agar para orang tua memperhatikan berbagai persyaratan dan ketentuan yang ada, sehingga ketika dalam pendaftaran nantinya dapat berjalan dengan lancar. 

Baca Juga : Sebelum Beli Sunscreen, Yuk Kenali Jenis dan Tipe Kulit Kita

Dalam proses seleksi Jalur Zonasi, calon peserta didik yang berusia 6,5 tahun sampai dengan 12 tahun, bertempat tinggal pada radius 250 meter dari SD yang dituju diprioritaskan diterima.

Kemudian, jika masih ada kuota dari pagu yang telah ditetapkan, maka diurutkan dari calon peserta didik baru yang usianya lebih tinggi ke usia yang lebih rendah.

Tetapi, jika terdapat usia yang sama pada batas pagu, maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dengan sekolah yang dituju.

Untuk itu, orang tua harus memperhatikan jarak antara sekolah dengan rumah peserta didik. Tentunya, hal ini agar dalam proses penerimaan, peluang untuk diterima akan jauh lebih besar. 

"Termasuk juga jarak ini penting  untuk diperhatikan, harus diperhatikan," katanya beberapa saat lalu.

Sesuai dengan petunjuk teknis tahun ajaran 2024-2205, bahwa pada Jalur Zonasi terdapat beberapa persyaratan:

Pertama, merupakan wadga Kota Malang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). KK ini diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki.

Kedua, bilamana dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1 tahun karena ada perubahan anggota baru, maka dapat diberlakukan selama calon peserta didik berstatus sebagai anak kandung.

Baca Juga : Menyingkap Sejarah Makam Tiga Putri Mataram di Blitar: Ini Kata Arkeolog

Poin ketiga, calon peserta didik berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran. Kemudian, poin keempat, dikecualikan paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 

"Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK," paparnya. 

Kemudian, untuk tata cara pendaftaran, para orang tua melakukannya secara daring. Pendaftaran dilakukan dengan mengakses laman ppdbkotamalang.id . Kemudian, diharuskan mengisi formulir daring yang telah disediakan dan selanjutnya menunggah berkas berkas yang diperlukan, seperti KK maupun akta kelahiran.

Pengumuman penerimaan pada Jalur Zonasi, diumumkan pada tanggal 5 Juli 2024. Kemudian dilanjutkan dengan daftar ulang pada tanggal 5 dan 6 Juli 2024. 

Jika pagu sekolah belum terpenuhi, maka, sekolah dapat membuka PPDB secara luring mulai tanggal 8 Juli 2024 sampai pagu terpenuhi dengan tetap berpedoman pada aturan PPDB dengan menyerahkan akta kelahiran asli.


Topik

Pendidikan PPDB SD jalur zonasi syarat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri