free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Advertorial

Pemkab Jombang Ajak Linmas-Ojol Berantas Rokok Ilegal

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

28 - Jun - 2024, 17:15

Placeholder
Sosialisasi ketentuan perundang-undang bidang cukai di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. (Istimewa)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menyosialisasikan ketentuan perundang-undangan bidang cukai kepada satuan linmas, perangkat desa dan pekerja ojek online (ojol). Mereka juga digandeng untuk memberantas rokok ilegal.

Sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai ini digelar Pemkab Jombang di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo. Kegiatan ini dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto yang mewakili Pj Bupati Jombang Sugiat.

Baca Juga : Ramai Petisi "Turunkan Menteri Kominfo", Buntut Pasrah Kehilangan Data PDN 

 Menurut Purwanto, sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai ini merupakan bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal. 

"Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pajak, tetapi juga memberikan ancaman dan dampak negatif bagi masyarakat umum," terangnya, Jumat (28/06/2024).

Purwanto menjelaskan upaya pemberantasan rokok ilegal ini bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, akan tetapi tugas bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi antara Satpol PP.

"Di sini kita sangat memerlukan adanya sinergi dan kerja sama aktif dari seluruh pihak agar upaya penindakan dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal dapat berjalan efektif dan optimal dengan harapan seluruh produsen rokok mau untuk mengurus perizinan agar usaha dan produk mereka menjadi legal dan tak berpotensi melanggar hukum," ungkapnya.

Baca Juga : Fasilitasi Mahasiswa Belajar dari Pemimpin Hebat, The Grand Leader Summit 2024 Hadirkan Wali Kota Surabaya, Rektor dan Dirut BUMN

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Praja Kabupaten Jombang, Thomson Pranggono juga menambahkan, agenda sosialisasi cukai kali ini tertuang dalam dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal. Di antaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022.

"Jadi, bagi para pelanggannya, akan dikenakan sanksi pengedar rokok ilegal bisa dijerat pasal 54. Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkasnya. (*)


Topik

Advertorial Pemkab Jombang Linmas Ojol Berantas Rokok Ilegal Jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy