JATIMTIMES - Membeli rumah adalah keputusan besar yang memerlukan kehati-hatian ekstra, terutama jika Anda berurusan dengan developer.
Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Ni Putu Nena BP Rachmadi, SH, M.Kn, yang juga menjabat sebagai dosen dan Certified Trainer BNSP mengingatkan agar Anda waspada terhadap developer bodong.
Baca Juga : Gaya Berhijab Nagita Slavina Usai Pulang dari Haji Disorot Netizen: Gak dari Hati!
Berikut ini ciri-ciri developer bodong sebelum memutuskan untuk membeli rumah, dilansir Instagram @nena.ngobrolhukum.
1. Sertifikat Tanah Tidak Sesuai dengan Nama Developer
Jika sertifikat tanah yang dimiliki oleh developer bukan atas nama developer itu sendiri atau masih tercatat atas nama perorangan, Anda harus waspada. Risiko yang mungkin terjadi adalah setelah Anda melunasi pembayaran, pemilik tanah perorangan tersebut mungkin enggan melakukan proses balik nama ke atas nama Anda sebagai pembeli.
2. Tanah Developer Belum Bersertifikat
Jika tanah yang akan dijual oleh developer belum bersertifikat dan hanya dijanjikan bahwa sedang dalam proses persertifikatan, berhati-hatilah. Proses sertifikasi tanah bisa memakan waktu yang lama dan penuh risiko. Jika dokumen tidak lengkap, kemungkinan besar sertifikat tidak akan jadi, yang berarti rumah yang Anda beli juga tidak akan memiliki sertifikat.
3. Sertifikat Tanah Global atau Belum dipecah per-Kavling
Jika sertifikat tanah masih dalam bentuk global dan belum dipecah per-kavling, Anda perlu berhati-hati. Proses pemecahan sertifikat tanah bisa menimbulkan masalah jika luas tanah yang dipecah tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh developer. Jika luas tanah yang dipecah lebih kecil, Anda akan dirugikan. Selain itu, jika proses pemecahan mengalami kendala, maka sertifikat individu untuk masing-masing kavling mungkin tidak akan pernah terwujud.
4. Iming-iming Diskon Besar atau Bonus dengan Pembayaran Cash Keras
Jika developer menawarkan diskon besar atau bonus seperti kitchen set dan AC dengan syarat pembayaran cicilan cash keras, Anda perlu berhati-hati. Membayar langsung kepada developer tanpa pengawasan pihak ketiga seperti bank dapat meningkatkan risiko penipuan. Pembayaran melalui bank biasanya lebih aman karena ada pengawasan ketat dari pihak bank.
5. Penawaran PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di Bawah Tangan
Developer yang hanya menawarkan PPJB di bawah tangan tanpa pengesahan notaris harus diwaspadai. Proses jual beli yang sah biasanya dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang disahkan oleh notaris, bukan hanya PPJB yang tidak resmi.
Agar terhindar dari masalah dengan developer bodong, berikut ini beberapa tips yang dapat Anda terapkan, sebagaimana disarankan Nena.
- Pilih Developer Terpercaya
Baca Juga : Gaya Berhijab Nagita Slavina Usai Pulang dari Haji Disorot Netizen: Gak dari Hati!
Pastikan Anda membeli dari developer yang sudah memiliki reputasi baik dan terpercaya.
- Periksa Sertifikat Tanah
Pastikan tanah yang akan Anda beli sudah bersertifikat dan atas nama developer tersebut.
- Transaksi Melalui Bank
Sebaiknya lakukan transaksi pembayaran melalui bank agar ada pengawasan lebih lanjut.
- Periksa Legalitas Proyek
Pastikan seluruh dokumen legalitas proyek seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan izin-izin lainnya lengkap dan sah.
- Beli Rumah Ready Stock
Jika memungkinkan, pilih rumah yang sudah siap huni dengan sertifikat yang sudah dipecah dan bangunan yang sudah jadi. Ini akan mengurangi risiko dan ketidakpastian.
Dengan memperhatikan ciri-ciri di atas dan mengikuti tips aman, Anda dapat mengurangi risiko berurusan dengan developer bodong dan memastikan investasi properti Anda aman dan terjamin.