free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Rumah Perlindungan Anak Dorong Penanganan Perkara Pengeroyokan Pelajar SMP di Batu Dipercepat

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

12 - Jun - 2024, 02:41

Placeholder
Ketua RPPAI Fuad Dwiyono.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Perkara penganiayaan yang menghilangkan nyawa seorang bocah SMP di Kota Batu menyita perhatian publik. Tak lain karena kasus menimpa pelaku dan korban yang masih di bawah umur. Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) selaku pihak yang melakukan pendampingan mendorong agar penanganan perkara tersebut dapat dipercepat.

Diketahui bahwa saat ini proses hukum telah sampai pada pelimpahan tahap satu. Berkas perkara kasus yang menyeret lima anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti.

Baca Juga : Bupati Malang Sanusi Serahkan Bansos kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap, Sebulan Rp 500 Ribu

"Saat ini ada proses penanganan 15 hari berkasnya sudah dilimpahkan kejaksaan tahap satu atau P19. Harapan kita cepat selesai menuju P21. Perlu cepat selesai agar anak-anak tidak terlalu lama ditahan dan selanjutnya di persidangan," ungkap Ketua RPPAI Fuad Dwiyono, Selasa (11/6/2024).

Fuad membeberkan, bahwa saat ini kondisi anak-anak yang merupakan pelaku maupun keluarga korban dalam keadaan baik. Seluruhnya juga sudah dijenguk oleh pihak-pihak terkait seperti sekolah dan kelurahan setempat.

Sementara itu, pihak keluarga juga diketahui cukup kooperatif dan mengakui kejadian yang dilakukan pelaku dan akan patuh terhadap hukum. Sedangkan lima ABH pelaku kini masih diamankan pihak kepolisian di ruang khusus anak Polres Batu.

Ditanya apakah ada kemungkinan proses hukum dipercepat, Fuad menganggap hal kemungkinan itu bisa saja terjadi. Apalagi berkas perkara dirasa sudah memenuhi tinggal menunggu penelitian dari jaksa.

"Bagi kita lebih cepat lebih baik. Mungkin kurang dari lima belas hari. Tetapi kita juga kita tunggu kelengkapan berkas yang diteliti dari kejaksaan. Saya pikir lima atau enam hari sudah bisa ditindaklanjuti sehingga anak bisa melanjutkan proses hukum sesuai yang diharapkan," tambah dia.

Fuad yang juga bagian dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu juga memberikan perhatian pada saudara kembar RK untuk diberikan trauma healing pasca mengetahui peristiwa meninggalnya sang saudara karena aksi kekerasan.

Baca Juga : Sukolilo Dijuluki Kampung Bandit, di Malang hingga Sumatera Juga Ada Wilayah Serupa? 

"Sudah ada penjangkauan keluarga korban dan pelaku. Salah satunya kita upayakan saudara kembarnya mendapat trauma healing dan asesmen sejauh mana trauma yang dialami. Saat ini kita masih dalam posisi pendampingan,"

Mengenai keputusan selanjutnya terkait perlakuan pada anak, pihaknya masih menunggu kelanjutan proses hukum. "Kewenangan hukum yang melakukan itu. Kami lebih pada perhatian agar anak tetap sehat tetap bisa melakukan pemeriksaan dengan baik. Masalah hukum kita kembalikan ke proses sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya RK (13) asal Kecamatan Batu, Kota Batu meninggal dunia diduga karena dikeroyok temannya. Menurut keterangan keluarga, korban sempat mengeluh pusing. RK meninggal dunia saat dirawat di RS Hasta Brata Kota Batu, Jumat (31/5/2024).

Mereka yang terlibat di antaranya AS (13) asal Kecamatan Batu, MI (15) asal Pujon Kabupaten Malang, KA (13) asal Bumiaji, MA (13) dan KB (13) asal Kecamatan Batu. Lima anak berhadapan dengan hukum (ABH) terduga pelaku tersebut telah diproses Polres Batu dan dilimpahkan ke Kejari Batu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pengeroyokan pelajar kota batu fuad dwiyono pengeroyokan bocah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya