JATIMTIMES - Seorang janda berinisial IS menjadi korban pencurian. Usai bertemu dengan seorang pria pegawai pajak gadungan yang dia kenal dari aplikasi kencan, mobil yang dititipkan kepada janda 42 tahun asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, tersebut raib dicuri.
Tersangka pencurian terhadap janda tersebut bernama Bobby De Armand alias Tyas Hayu Utomo. Tersangka 51 tahun tersebut berasal dari Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Baca Juga : Launching Aplikasi SI-TRUST milik PUPR, Pj Bupati Tulungagung: Ini Luar Biasa
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka Bobby terjadi di sebuah perumahan yang berlokasi di Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
"Korban mengetahui kejadian pencurian tersebut pada Jumat (17/5/2024) sekitar jam 17.45 WIB," ungkap Gandha saat konferensi pers di halaman Polres Malang, Selasa (11/6/2024).
Kronologi bermula saat tersangka mengajak berkenalan korban melalui aplikasi kencan pada kisaran awal Mei 2024. "Dalam perkenalan tersebut, tersangka mengaku berstatus duda dan bekerja sebagai pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya," ungkap Gandha.
Guna meyakinkan korban, tersangka juga menunjukkan
kartu tanda pengenal. Hingga akhirnya komunikasi antara tersangka dengan korban semakin intens.
Sekitar dua minggu setelah menjalin kedekatan, tepatnya pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka datang ke Malang untuk menemui korban. Saat hendak menemui korban, tersangka mengaku hendak membeli properti.
Mendapat ajakan tersebut, korban yang semula tak menaruh curiga akhirnya mengiyakan ajakan pertemuan oleh tersangka. Di sela-sela pertemuan tersebut, korban sempat mengajak tersangka ke rumah temannya yang bernama Jerry. Teman korban tersebut merupakan warga negara asing (WNA) asal Irlandia.
Rumah teman korban tersebut beralamat di sebuah perumahan di Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Setibanya di sana, korban membersihkan rumah Jerry. Sedangkan tersangka diminta oleh korban untuk memanaskan mesin mobil Toyota Yaris milik teman korban.
"Jadi, Jerry ini teman korban. Korban memang diberi tanggung jawab untuk mengurus rumah dan barang-barang milik Jerry yang saat ini sedang pulang ke negara asalnya di Irlandia," imbuh Gandha.
Setelah membersihkan rumah tersebut, pagi itu korban mengajak tersangka ke rumahnya yang beralamat di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Setibanya di rumah korban, tersangka diarahkan untuk beristirahat. Sebab, korban saat itu sedang ada keperluan di daerah Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang yang diagendakan hingga malam hari.
"Sebelum korban berangkat ke Donomulyo tersebut, tersangka sempat melihat korban meletakkan kunci kendaraan mobil Toyota Yaris milik temannya (Jerry) di atas bufet lemari di ruang tamu," imbuh Gandha.
Tidak lama setelah korban pergi dari rumah, tersangka mengambil kunci mobil tersebut dan bergegas memesan ojek online untuk menuju ke rumah Jerry. "Tersangka akhirnya dengan mudah bisa masuk lantaran rumah teman korban tersebut tidak ada pagarnya. Kemudian tersangka mencuri mobil Toyota Yaris milik Jerry, teman korban," ujar Gandha.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka bergegas kabur menuju ke kos-nya yang beralamat di daerah Kelurahan Pucang, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. "Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian," imbuh Gandha.
Baca Juga : Berbeda dari Sukolilo, Kampung Ini Kepung Pencuri Motor Tidak Perlu Main Hakim Sendiri
Mendapat laporan, Unit Resmob Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Wagir melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk menggali keterangan dari sejumlah saksi dan rekaman CCTV.
Hasilnya, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka. Hingga akhirnya tersangka diringkus petugas kepolisian gabungan saat berada di daerah Sidoarjo.
"Tersangka kami tangkap saat berada di sebuah hotel yang berlokasi di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo," ujar Gandha.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa ID card pegawai pajak hingga kartu pers gadungan. ID card tersebut digunakan tersangka untuk mengelabuhi korban.
Selain itu, polisi menemukan surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sidoarjo. "Sedangkan barang bukti hasil curian berupa mobil Toyota Yaris dititipkan
oleh tersangka kepada teman wanitanya yang berada di daerah Pati, Jawa Tengah," ujar Gandha.
Mendapat pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan kendaraan
yang telah dicuri tersebut di rumah teman tersangka. "Dari hasil pendalaman kami, tersangka ini memang sering melancarkan aksi serupa. Sasarannya rata-rata perempuan single atau yang sudah berstatus janda," imbuhnya.
Setelah mendapatkan calon korban, tersangka selanjutnya menjalin komunikasi. Padahal apa yang dilakukan tersangka tersebut bertujuan untuk menguasai barang berharga milik korban. Termasuk yang dialami oleh janda asal Kota Malang yang menjadi sasaran korban pencurian tersangka.
"Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku berprofesi sebagai pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berdinas di Surabaya," ujar perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 363 ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) serta Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. "Dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Gandha.