free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Kenapa Dilarang Potong Rambut dan Kuku Bagi yang Berkurban?

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Jun - 2024, 14:08

Placeholder
Ilustrasi memotong kuku. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Menjelang Idul Adha, banyak umat Muslim yang berkurban diingatkan untuk tidak memotong rambut dan kuku. Larangan ini rupanya sering menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Mengapa demikian?

Ustaz Adi Hidayat atau akrab disapa UAH menyampaikan hikmah dari larangan memotong kuku dan mencukur rambut bagi yang berkurban. Menurut dia, orang yang berkurban disamakan nilainya dengan orang berhaji. 

Baca Juga : Tidur Nyaman di Pesawat: Ikuti 10 Cara ini, Cocok untuk Penerbangan Jauh

"Enggak potong kuku dulu nggak cukur rambut dulu supaya yang berkurban itu sama-sama nilainya, disamakan dengan orang yang sedang menggunakan pakaian ihram dalam wukuf hajinya di Arafah," jelas Ustaz UAH, dilansir YouTube Adi Hidayat Official, Selasa (11/6). 

Diketahui, jemaah haji yang sedang melaksanakan wukuf di Arafah tidak boleh memotong kuku dan rambut sebelum semua rukun haji terpenuhi. Ketika ibadah haji, bercukur baru dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah jemaah melempar jamrah kubra. Selain itu, bercukur ketika haji bisa juga dilakukan sebelum maupun sesudah lempar jamrah aqabah.

"Maka apa yang berlaku bagi yang haji di sana, esensinya bisa didapatkan oleh orang yang ada di sini yang tidak berhaji. Salah satunya, karena itu kenapa ibadahnya digunakan dengan menggunakan kata kurban. Kurban itu proses mendekat kepada Allah," jelasnya. 

"Jadi disamakan yang di sana mendekat kepada Allah, yang di sini mendekat kepada Allah," tambah UAH. 

Lebih lanjut, UAH menjelaskan kurban saat Hari Raya Idul Adha adalah upaya orang yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji yang esensinya seperti beribadah haji dengan cara berkurban. 

"Nabi itu tahu, nggak semua umatnya bisa berangkat haji. Karena itu, diberi kesempatan. Kalaupun nggak Haji maka lakukan amalan yang esensinya bisa mendapati yang sama didapati oleh orang yang wukuf di sana," jelasnya. 

"Kalau di sana pakai pakaian ihram, di sini kurban. Dengan sama-sama kurban sembelih. Berlaku hukumnya, di sana nggak boleh potong kuku, di sini jangan potong kuku dulu. Di sana jangan potong rambut, di sini jangan potong rambut dulu," imbuh UAH. 

Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027 itu menyimpulkan bahwa semua hal yang diharamkan dilakukan umat Islam saat hari Raya Idul Adha ini adalah untuk membangun kedekatan kepada Allah. 

"Maka diharamkan baik yang kurban di sini atau kurban di sana dalam bentuk wukuf, (semua) sama-sama untuk membangun kedekatan kepada Allah swt," pungkas UAH. 

Sebagai informasi tambahan, setidak ada 14 hal yang dilarang dilakukan oleh jemaah haji saat melaksanakan rukun haji. Di antaranya adalah sebagai berikut. 

1. Hubungan seksual suami dan istri (jimak)

2. Ciuman dan bersedap-sedapan (kontak fisik dengan syahwat)

3. Masturbasi

4. Nikah atau menikahkan

5. Mengenakan parfum

6. Meminyaki rambut

7. Mencukur rambut dan bulu di tubuh

8. Memotong kuku

9. Menutup kepala bagi laki-laki 

10. Menutup wajah secara keseluruhan bagi perempuan

11. Mengenakan pakaian berjahit bagi laki-laki 

12. Berburu 

13. Memotong pohon atau mencabut rumput hijau

14. Berdebat sengit

Demikian 14 hal yang dilarang dilakukan oleh jemaah haji serta alasan mengapa orang yang berkurban dilarang potong kuku dan rambut. Semoga bermanfaat. 


Topik

Agama Ibadah Haji berkurban potong kuku Idul Adha Idul kurban



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni