JATIMTIMES - Puluhan aksi massa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Malang, Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (10/6/2024). Dalam aspirasinya, Grib Jaya Menilai Bupati Malang HM. Sanusi telah gagal menerapkan jaminan kesehatan bagi warganya.
"Bupati Malang telah melakukan penipuan kepada negara dengan program UHC (Universal Health Coverage) Kabupaten Malang yang secara nyata tidak terealisasi," ucap Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Malang Damanhury Jab.
Baca Juga : Pemkab Blitar Terima Persetujuan 1.174 Formasi ASN 2024 dari MenpanRB
Atas penilaiannya tersebut, Grib Jaya meminta Bupati Sanusi untuk segera mengakui dan meminta maaf atas kesalahannya. Yakni mengenai kegagalan penerapan UHC.
"Kami mendesak Bupati Malang segera meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Malang terkait kegagalan program UHC," ujarnya.
Tidak berhenti di situ, GRIB Jaya juga mendesak agar penghargaan UHC yang diraih Pemkab Malang pada 2023 silam dikembalikan. "Kami juga menuntut agar Pemkab Malang segera mengembalikan Penghargaan UHC kepada Kementerian Pusat," ujarnya.
Sekedar informasi, usai menggelar demo di Kantor Bupati Malang, puluhan aksi massa beranjak ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Terpantau, para aksi massa membawa pengeras suara hingga berbagai atribut demo. Terlihat, para aksi massa juga membawa spanduk bertuliskan "KPK Dimana".
Sementara itu, Penjabat Sekretaris (Pj Sekda) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah turut menanggapi tuntutan para aksi massa. Menurutnya program UHC di Kabupaten Malang tidak gagal sebagaimana yang disampaikan oleh Ormas GRIB Jaya.
"Jadi intinya, itu tidak benar kalau gagal atau dihentikan," tegas Nurman yang kini juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang ini.
Bukti tidak gagalnya program UHC tersebut, disampaikan Nurman, dapat dibuktikan dengan adanya jaminan kesehatan bagi warga miskin yang masih berjalan hingga saat ini. "Buktinya sampai sekarang ini tetap jalan program itu. Coba (silahkan) cek di faskes (fasilitas kesehatan) di wilayah Kabupaten Malang," imbuhnya.
Atas pertimbangan tersebut, Nurman beranggapan kurang tepat jika Pemkab Malang dituding gagal menjalankan program UHC dari Pemerintah Pusat. "Jadi tidak pas kalau diberhentikan, (tapi) ditunda sementara waktu karena ada persoalan pendataan. Datanya kok ternyata di lapangan itu orang sudah meninggal masih ikut dibiayai, dan itu tanggungjawab Dinkes (Dinas Kesehatan)," ujarnya.
Dijelaskan Nurman, penonaktifan sementara tersebut dikarenakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang membutuhkan waktu untuk dilakukan pendataan ulang. Sehingga melalui pendataan tersebut, lebih ada kepastian terkait data keluarga miskin yang memang berhak menerima fasilitas kesehatan gratis.
"Tapi tidak lama kan waktu itu, dan setelah itu kembali normal. Kami (Pemkab Malang) juga telah berkomunikasi lagi dengan BPJS, bahkan dibuatkan kerjasama ulang," tuturnya.
Baca Juga : Wali Kota Blitar Buka Jambore Kader Posyandu dan Launching Posyandu ILP
Pemkab Malang kemudian mengajukan supaya ada kepastian data. Yakni melalui rekonsiliasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Ini yang sedang kami tunggu hasilnya, tapi di lapangan (jaminan fasilitas kesehatan) jalan terus. Sehingga tidak sampai merugikan masyarakat," tuturnya.
Nurman menyebut, UHC merupakan program dari Pemerintah Pusat. Sebaliknya, bukan merupakan program dari Pemkab Malang. "Kami ini supporting terhadap hal tersebut, dengan menyiapkan anggaran. Tapi tentu based on data yang valid," imbuhnya.
Menurut Nurman, langkah yang dilakukan Pemkab Malang tersebut telah sesuai dengan instruksi Bupati Malang HM. Sanusi. Yakni jangan sampai ada yang tidak terlayani jaminan kesehatan. Khususnya yang merupakan warga miskin.
"Sehingga kami jabarkan dengan pendataan ulang, kemudian kita berkomunikasi dengan BPJS. Tapi tetap dalam rangka menunggu rekonsiliasi dari BPKP, supaya lebih pasti lagi," tuturnya.
Sementara itu, terkait tuntutan Grib Jaya untuk mengembalikan penghargaan UHC yang diterima Pemkab Malang. Nurman mengaku tidak ada masalah jika memang harus merealisasikan tuntutan tersebut.
"Itu kami tanggapi, tidak ada masalah, bukan berarti kami mengecilkan arti penghargaan tersebut ya. Tapi kan tujuan kami itu bukan mengejar apresiasi atau bukan mengejar sertifikat UHC," imbuhnya.
Nurman menyebut, tujuan utama Pemkab Malang adalah menuntaskan jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin. "Kalau kemudian diberikan apresiasi penghargaan oleh Pemerintah Pusat ya Alhamdulillah, kita bersyukur," pungkas Nurman.