free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Tak Perlu Lagi ke Kantor Dukcapil, Kini Cetak KK Bisa Dilakukan secara Online

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Jun - 2024, 19:08

Placeholder
Ilustrasi foto Kartu Keluarga. (Foto dari detik)

JATIMTIMES - Saat ini, masyarakat Indonesia yang ingin mencetak Kartu Keluarga (KK) tak perlu lagi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Sebab, kini hal itu bisa dilakukan secara online dan menggunakan smartphone. 

Mekanisme ini tentu sangat berguna jika KK mengalami kerusakan atau hilang. Hanya modal internet, Anda bisa cetak sendiri KK di rumah.

Baca Juga : Viral, Netizen Ini Keluhkan Terima Tagihan Kartu Kredit Padahal Tidak TransaksiĀ 

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), layanan ini telah tersedia sejak 2020. Bermula dari Dukcapil Go Digital dan masifnya penerapan layanan tanda tangan elektronik (TTE) sejak awal 2019.

KK ini diketahui merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Cara Cetak Kartu Keluarga Online

Dikutip dari laman Indonesia Baik, Minggu (9/6/2024), pencetakan KK bisa memakai kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meski tidak menggunakan kertas security printing berhologram, tetapi KK yang dicetak mandiri memiliki kode QR.

Kode QR tersebut digunakan sebagai tanda tangan (TTD) elektronik pengganti TTD basah, sehingga tetap sah secara hukum. Laman Indonesia Baik juga menjamin proses pencetakan mandiri aman, sebab masyarakat perlu menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

Berikut ini alur mencetak KK secara online:

- Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.

- Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.

Baca Juga : Cara Mengatasi Modus Penipuan Pesan WhatsApp Pinjol Cair dengan Angka Puluhan Juta

- Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.

- Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).

- Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF

- Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

- Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil.

- Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.


Topik

Serba Serbi Cetak KK Cara Cetak KK Kartu Keluarga



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni