free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Cara Mengatasi Modus Penipuan Pesan WhatsApp Pinjol Cair dengan Angka Puluhan Juta

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

08 - Jun - 2024, 21:46

Placeholder
Ilustrasi penipuan pinjol ilegal melalui pesan WhatsApp. (Foto dari Antara)

JATIMTIMES - Baru-baru ini ramai unggahan di media sosial seorang warganet mendapatkan pesan WhatsApp pinjaman online cair uang puluhan juta rupiah. Kasus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal seperti ini membuat masyarakat kian resah. 

Dalam pesan yang diterima, dikatakan pinjaman online telah disetujui dan meminta penerima pesan melakukan klik sebuah tautan. Padahal dirinya tak pernah mengajukan pinjaman di pinjol.

Baca Juga : Ramai Soal Haji Ilegal, Ustaz Adi Hidayat Sebut Berkah Ibadah Jika Tertib Prosesnya

Kasus ini ramai diperbincangkan setelah seorang pengguna X @hestipsptsr mengunggah pengalamannya menerima tagihan dari aplikasi Modal Lancar sebesar Rp1,6 juta melalui WhatsApp.

Postingan tersebut telah dilihat jutaan kali dan banyak pengguna lainnya melaporkan pengalaman serupa.

Lalu, apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba menerima pesan WhatsApp pinjol cair padahal tidak pernah mengajukan pinjaman?

Melansir akun Tiktok @SAVANA SOLUTION, berikut beberapa cara mengatasi pesan pinjol cair puluhan juta. 

1. Abaikan Chat Penagihan

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menyarankan untuk mengabaikan chat penagihan jika memang tidak memiliki utang atau tidak pernah menggunakan pinjol.

2. Jangan Panik

Tetap tenang dan jangan panik saat menerima tagihan dari pihak tidak dikenal.

3. Lapor ke OJK

Baca Juga : Terekam CCTV Saat Bobol Warung Makan, Pria Asal Sananwetan Kota Blitar Ditangkap Polisi

Jika mendapatkan tagihan seperti itu, segera lapor ke OJK melalui kontak 157 atau WhatsApp 081 157157157 dengan bukti lengkap.

4. Tindak Lanjut

Jika pinjol tersebut legal, OJK akan memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi. Jika pinjol ilegal, laporan akan diteruskan ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk ditindaklanjuti.

OJK dalam pernyataannya mengimbau agar masyarakat langsung melapor ke OJK jika mengalami masalah ini. Laporan akan diproses jika benar-benar tidak ada penggunaan pinjol.

"Masyarakat diimbau untuk melapor dengan bukti lengkap jika yakin tidak pernah berutang dan telah menjaga identitas pribadi dengan baik." Bunyi pernyataan OJK dikutip dari Tiktok @SAVANA SOLUTION. 


Topik

Serba Serbi Pinjaman online penipuan pinjaman online pinjol



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy