free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Seruduk Xenia di Tol, Sopir Mobil Putih Langsung Tancap Gas Kabur

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

08 - Jun - 2024, 20:45

Placeholder
Detik-detik tabrak lari di tol Sidoarjo. (Foto: screenshot @Motosat_Tv)

JATIMTIMES - Sebuah video rekaman dashcam yang memperlihatkan peristiwa tabrak lari di tol Sidoarjo  pada Jumat (7/6/2024) viral di media sosial. 

Peristiwa tersebut dibagikan oleh akun Tiktok @Motosat_Tv. Dalam video yang berdurasi 01,20 detik itu, mulanya terlihat mobil putih dari sisi kiri jalan melaju dengan kencang.

Baca Juga : Pantai Pudak dan Jalur Lintas Selatan Blitar: Perpaduan Sempurna untuk Wisata Alam dan Kedamaian

 

Tak berselang lama, mobil tersebut menabrak mobil Xenia yang berada di depannya. Tabrakan itu terjadi diduga karena pengemudi mobil putih yang melaju kencang tidak tahu sudah ada tiang penyangga jembatan layang di bahu sisi kiri jalan.

Alhasil, mobil Xenia tersebut terperosok di parit bahu jalan tol. Namun, sopir mobil putih yang menyuruduk  Xenia itu tidak merasa bersalah dan justru tancap gas  melarikan diri.

Video peristiwa tabrak lari itu pun menuai beragam komentar warganet. Tak sedikit yang menunggu momen sopir mobil putih ditangkap. 

"Pasti ketangkap.." ujar @ndu***.

"Kelanjutannya gimana om, apakah yg nabrak ke tangkap.," komen @king****.

Sementara beberapa warganet lainnya mengingatkan makna garis putih di jalan tol. 

"Kalau ada garis garis putih menyerupai garis zebra di pinggir bahu jln, artinya ada penyempitan jalan," ujar @Mahmud****.

"Terlalu bahaya ambil di bahu jalan kwasan tol waru sampai kejapanan karna setiap jembatan atau flyover ada penyempitan jalan," kata @no****.

Hingga saat ini belum diketahui identitas  mobil yang melakukan tabrak lari dan apakah pelaku berhasil ditangkap atau belum. 

Aturan Menyalip di Jalan Tol yang Aman dan Benar

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol telah mengatur penggunaan jalur lalu lintas jalan tol. Berikut adalah aturan penggunaan bahu jalan berdasar PP tersebut:

a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;

b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;

c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;

d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Lalu, lajur mana yang digunakan menyalip di jalan tol?

Baca Juga : Viral Situs Indosarang, Warga Korea Diduga Rasisme ke Warga Indonesia 

 

Lajur yang digunakan untuk menyalip adalah lajur kanan. Namun, kendaraan yang menggunakan lajur ini harus lebih cepat daripada kendaraan di lajur sebelah kiri, tapi tetap dalam batas kecepatan yang ditetapkan.

Pemerintah telah menetapkan batas kecepatan bagi kendaraan yang melewati jalan tol. Dilansir dari Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, batas kecepatan kendaraan di jalan tol adalah 60 hingga 80 km/jam untuk tol dalam kota dan 60 hingga 100 km/jam untuk tol luar kota.

Selain itu, mengutip dari Instagram resmi Badan Pengatur Jalan Tol, @pupr_bpjt, jangan lupa membunyikan klakson dan dim lampu utama saat ingin mendahului kendaraan besar, seperti truk dan bus. Ini supaya pengendara kendaraan besar mengetahui posisi kendaraan dan untuk menghindarkan diri dari kecelakaan.

Saat berkendara di jalan tol, hindari pula "blind spot" atau "titik buta", yaitu di mana posisi kendaraan Anda tidak terlihat oleh pengemudi lain. Posisi blind spot adalah di depan, belakang, dan samping kendaraan, terutama kendaraan besar. Karena itu, aturlah jarak aman dengan kendaraan lain.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy