JATIMTIMES - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang membeberkan sederet efek buruk mengkonsumsi minuman beralkohol (minol) bagi kesehatan. Efek buruk mengkonsumsi minuman keras (miras) tersebut tidak hanya dirasakan dalam jangka panjang. Namun juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan dalam jangka pendek.
Pada umumnya, seseorang yang mengkonsumsi minol tidak bisa diajak berkomunikasi. Hal itu disebabkan dari adanya efek jangka pendek yang dirasakan langsung oleh peminum minol.
Selain itu, mengkonsumsi minol dalam jangka panjang juga berdampak sangat buruk bagi kesehatan. Di antaranya, dapat merusak organ dalam manusia sehingga memicu kematian.
Sederet dampak buruk mengkonsumsi minol tersebut dijabarkan oleh Apoteker Ahli Muda Dinkes Kabupaten Malang Lissa Putri Wardhani. "Seperti yang diketahui, untuk efek jangka pendeknya dia (minol) bisa merusak konsentrasi," ujarnya kepada JatimTIMES.
Efek instan mengkonsumsi minol itulah, yang menyebabkan seseorang kesulitan beraktivitas. Jangankan beraktivitas berkendara yang dapat memicu terjadinya kecelakaan, seseorang yang mengkonsumsi minol juga tidak bisa diajak mengobrol.
"Makanya, biasanya peminum (minol) itu tidak bisa kita ajak ngobrol, karena mereka ya itu tadi (miras) merusak konsentrasi," tegasnya.
Jika kebiasaan buruk mengkonsumsi minol diteruskan, lanjut Lissa, maka dapat merusak organ dalam manusia. Bahkan menyebabkan kanker yang otomatis dapat memicu kematian.
"Seperti yang kita ketahui minuman beralkohol ini sangat berefek buruk sekali bagi kesehatan. Di mana, pada efek jangka panjangnya dia (minol) bisa merusak hati, merusak pankreas, hingga bisa menyebabkan kanker," beber Lissa.
Tidak hanya merusak organ dalam dan memicu kanker, disampaikan Lissa, mengkonsumsi minol juga berdampak buruk bagi kesehatan pencernaan. "Kemudian dia (minol) bisa merusak pencernaan. Jadi banyak sekali efek samping yang perlu kita hindari agar tidak mengkonsumsi minuman beralkohol," imbaunya.
Perlu diketahui, efek jangka panjang mengkonsumsi minol tersebut berpotensi dapat dirasakan oleh seseorang dalam jangka waktu tertentu. Sebaliknya, jika kadar alkohol yang dikonsumsi semakin tinggi, maka tidak menutup kemungkinan efek jangka panjang dari mengkonsumsi minol akan dirasakan dalam jangka waktu yang lebih singkat.
"Terutama yang (mengkonsumsi minol) ilegal, karena kadarnya tidak bisa kita deteksi," ujar Lissa.
Baca Juga : Dorong Masyarakat Lakukan Gaya Hidup Sehat, Pj Wali Kota Kediri Senam Bersama Yayasan Jantung Indonesia
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Malang berhasil membongkar home industry miras ilegal yang berlokasi di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Senin (3/6/2024). Pemilik pabrik miras ilegal tersebut berinisial MR. Tersangka 48 tahun tersebut merupakan warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Home industry miras ilegal yang dikelola tersangka sudah beroperasi sejak 2022. Selama kurun waktu sekitar 1,5 tahun tersebut, tersangka bisa memproduksi sekitar 3.200 liter miras jenis arak trobas dalam sebulan.
Miras yang di produksi tersangka tersebut di edarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Malang dan Kota Malang. Dalam sebulan, tersangka disebut bisa meraup keuntungan hingga Rp 8 - 10 juta.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 Juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Sedangkan ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara itu, dari analisa Dinkes Kabupaten Malang, pabrik miras ilegal yang baru saja digerebek polisi tersebut lebih berbahaya dari miras jenis lainnya. Sebab, arak trobas yang dihasilkan tersangka tidak bisa diukur secara pasti berapa kandungan kadar alkoholnya.
"Tidak ada penyulingan, langsung. Jadi lebih berbahaya lagi," pungkas Lissa.