free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sebelum Pasang Papan Nama Aset, Satpol PP Kabupaten Malang Sudah Peringatkan Ahli Waris 3 Kali

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

07 - Jun - 2024, 02:37

Placeholder
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang Bowo saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (6/6/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES) 

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak ahli waris Yono Alimuddin yang mengklaim aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang berada di sebalah barat situs Candi Singosari. 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang Bowo menyampaikan, bahwa telah dilakukan tiga kali pertemuan dengan pihak ahli waris Yono Alimuddin bernama Roni Andika. 

Baca Juga : Indonesia Ditumbangkan Irak di Negara Sendiri

Bowo menyebut, pertemuan pertama kali telah dilakukan pada tanggal 17 November 2023 lalu di Kantor Kecamatan Singosari. Di mana dalam pertemuan tersebut, pihak ahli waris dihadirkan serta jajaran perangkat daerah terkait juga turut hadir dalam pertemuan tersebut. 

"Klarifikasi kedua kita undang ke Kantor Satpol PP sini, kita kasih penjelasan lagi, kemudian kemarin pada hari Rabu (5/6/2024) menjelang pemasangan name board (pihak ahli waris) kita undang ke sini," ungkap Bowo kepada JatimTIMES.com, Kamis (6/6/2024). 

Meskipun upaya pemberian peringatan dan klarifikasi tidak diatur harus dilakukan berapa kali, tetapi Satpol PP Kabupaten Malang melakukan upaya-upaya persuasif untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. 

Namun, menurut Bowo, pada setiap pertemuan antara pihak ahli waris dengan Satpol PP Kabupaten Malang beserta jajaran perangkat daerah terkait, pihak ahli waris masih beranggapan bahwa aset tanah milik Pemkab Malang yang berada di sebelah barat situs Candi Singosari merupakan tanah dari ahli waris. 

"Untuk klarifikasi tidak diatur berapa kali, tapi kita mengundang itu sampai pada hal yang cukup. Setiap kali pertemuan yang datang atas nama Roni Andika dan pihak ahli waris bersikukuh bahwa itu asetnya dengan bukti Akta Jual Beli," kata Bowo. 

Lokasi aset Pemkab Malang.

Pada akhirnya, Satpol PP Kabupaten Malang langsung melakukan pemasangan name board atau papan nama aset yang menerangkan bahwa aset tanah di sebelah barat situs Candi Singosari merupakan aset dari Pemkab Malang yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 11 Tahun 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyelamatan aset Pemkab Malang. 

Selain itu, tanah tersebut juga telah masuk dalam aset Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang. Hal itu terbukti bahwa aset tanah tersebut masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A yang artinya aset berupa tanah. 

Di mana sebelum dipasang papan nama aset tanah, sudah terdapat banner berwarna kuning yang diduga dipasang oleh pihak ahli waris. Pada banner tersebut disebutkan, bahwa pihak ahli waris Yono Alimuddin mengklaim bahwa tamah tersebut merupakan milik ahli waris. 

Baca Juga : Komunitas Bakul Pasar Kota Blitar Deklarasi Dukung KH Marzuki Mustamar Maju Pilgub Jatim 2024

Hal itu berdasarkan tiga hal. Yakni Akta Jual Beli nomor 547/Kec.Sgs/1991/Singosari; SPPT PBB NOP: 35.79.010.009.011-0040.0; serta Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 118/X/1991 sesuai dengan kutipan letter C Nomor 2266 Persil 122 Kelas 37 Luas 240 meter persegi. 

Lebih lanjut, Bowo pun juga telah mengingatkan kepada pihak ahli waris, jika masih beranggapan bahwa aset tamah tersebut merupakan milik ahli waris, maka dipersilahkan untuk melakukan gugatan hukum di pengadilan. 

"Sudah saya sampaikan, bahwa untuk mengetahui mana yang lebih kuat tentang bukti kepemilikan aset ya silahkan pihak yang mengklaim itu miliknya bisa melalui gugatan dengan mekanisme di pengadilan," pungkas Bowo. 


Topik

Pemerintahan satpol pp kabupaten malang aset kabupaten malang penguasaan aset daerah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana