JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang tengah menseriusi perkara dugaan oknum panitia pengawas kecamatan (Panwascam) bermasalah. Oknum yang diketahui berinisial MMB itu diadukan dalam masa tanggapan masyarakat (tangmas) saat hendak dilantik untuk bertugas di Pilkada Kota Malang.
Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus untuk mengklarifikasi yang bersangkutan. Termasuk untuk dapat menentukan sanksi bagi oknum panwascam tersebut jika terbukti bersalah.
Baca Juga : 6 Poin Penting Usai UU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Maksimal 6 Bulan
"Sanksi pasti ada, mulai dari (sanksi) ringan, sedang dan berat. Namun sebelumnya, kalau ini lihat dulu hasilnya klarifikasi," ujar Hasbi.
Sebelum menentukan sanksinya, terlebih dahulu Bawaslu Kota Malang akan menentukan kategori pelanggaran pada perkara tersebut. Apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang atau berat. Tentu ketiganya memiliki konsekwensi hukuman masing-masing.
"Mungkin bisa (hanya) peringatan, atau mungkin bisa sanksi berat, kalau memang berat bisa sampai diberhentikan. Kalau ringan bisa surat peringatan, atau sedang surat peringatan kedua," jelas Hasbi.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini Bawaslu Kota Malang akan fokus pada penggalian klarifikasi. Bahkan selain MMB, juga akan dilakukan pemanggilan pihak terkait yang diduga terlibat dalam aduan MMB.
"Jadi mulai pelapor, pihak yang disebut honornya ditahan oleh yang bersangkutan bahkan juga tidak menutup kemungkinan (oknum) caleg yang diduga turut terlibat dalam tangmas itu," terang Hasbi.
Baca Juga : Batal Maju Pilgub DKI, Baliho Kaesang dan Hendy Bertebaran di Kota Surabaya
Sebagai informasi, MMB diadukan karena diduga telah melakukan sederet pelanggaran. Seperti dugaan penahanan honor staf Panwascam Lowokwaru, dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas (perdin), anggaran pembelian alat tulis kantor (ATK).
Selain itu, MMB diduga juga diadukan karena diduga terlibat dalam upaya pemenangan sejumlah calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kemarin.
"Jadi bawaslu tidak akan subyektif, hanya kepada perseorangan terlapor saja. Tapi akan diklarifikasi semua. Benar atau tidaknya menunggu hasil klarifikasi dan menunggu hasil rapat pleno," pungkas Hasbi.