JATIMTIMES - Ali Rahman (37) warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo mempertanyakan kelanjutan laporan atas dugaan perzinahan yang dilakukan oleh istrinya YN (30) dengan tetangganya AGS 35 ke Polres Situbondo.
Berdasarkan laporan dengan nomor LPM/105.SATRESKRIM/III/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO tentang dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 284 KUHP, diketahui Ali telah melaporkan kasus tersebut pada tanggal 23 Maret 2024 lalu.
Baca Juga : Pj Wali Kota Kediri Zanariah Apresiasi Penerapan Sekolah Peduli Inflasi
Bahkan untuk mencari keadilan bapak dua anak itu didampingi oleh dua kuasa hukum dari Mahasura Law office.
"Saya sempat dipanggil untuk dimintai keterangan namun setelah itu tidak ada kabar lagi, oleh karena itu saya mencoba untuk minta bantuan pengacara, harapan saya dengan bantuan pengacara kasus yang saya laporkan bisa ditangani dengan cepat," kata Ali, Rabu (5/6/2024) saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler.
Ali mengaku, sejak pertama kali menemukan rekaman video mesum di ponsel istrinya dia sudah sangat terpukul. Bahkan saat kejadian tersebut dia sudah malu untuk keluar rumah. Padahal yang berbuat salah adalah sang istri.
"Kalau videonya banyak, maksudnya satu video durasinya panjang. Yang berbuat salah memang istri saya, tapi saya yang malu dengan tetangga," Kata Ali.
Selain itu, dia juga harus menahan amarah setiap hari. Apalagi pelaku yang sudah berhubungan badan dengan istrinya seringkali melintas di depan rumah seakan-akan tidak punya salah kepadanya.
"Si pelaku masih enak-enak saja lewat di depan rumah saya, seakan tidak punya salah dengan saya. Ya setiap saya melihatnya pasti marah tapi tidak berani untuk menegur," kata Ali.
Kata Ali, banyak omongan dari teman-temannya yang meminta dia untuk mengambil tindakan sendiri. Seperti menggerebek rumah selingkuhan istrinya dan melakukan kekerasan untuk melampiaskan amarahnya. Namun hal itu tidak dilakukan karena dia masih berusaha untuk mengikuti proses hukum.
"Yang memanas-manasi banyak, yang melarang saya untuk tidak bertindak sendiri juga banyak. Tapi saya masih mencoba untuk mengikuti aturan hukum. Harapan saya ya pelaku dan istri saya dipenjara," harap Ali.
Sementara itu, Fathor Zainullah, Kuasa Hukum Ali Rahman mengatakan, kasus perzinahan yang sudah dilakukan oleh AGS, 35, dan YN, 30, istri Ali sudah berlangsung 3 bulan lebih. Namun, terlapor belum diamankan oleh anggota Polres Situbondo.
Baca Juga : 5 Bulan 5 Kasus Bunuh Diri, Polresta Malang Minta Waspadai Perubahan Perilaku
"Laporannya sudah lama, tapi kenapa polisi belum menangkap pelaku. Padahal buktinya sudah jelas, video mesum yang dibuat oleh YN dan selingkuhannya juga ada,” kata Fathor Pimpinan Mahasura Law office.
Fathor menegaskan, Tim Mahasura Law Office sudah mendatangi unit penyidik perempuan dan anak (PPA) Polres Situbondo untuk mempertanyakan kelambatan kasus yang dialami kliennya. Ternyata, bagian penyidik PPA sudah melakukan proses pemanggilan terhadap terlapor, namun terlapor tidak pernah hadir saat dipanggil.
"Ternyata penyidik sudah memanggil dua pelaku perzinahan untuk dimintai keterangan. Namun YN (istri pelapor) belum pernah hadir setelah dua kali dipanggil," tegasnya.
Dikatakan Fathor, dari hasil koordinasi dengan bagian unit PPA antara YN dan AGS akan dipanggil secara bersamaan pada hari Jumat mendatang. Sebab kalau dipanggil satu-satu tidak kooperatif.
"Jumat mendatang YN dan AGS akan dipanggil secara bersamaan," ucap Fathor.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon menegaskan, jika pelaporan tersebut sudah diproses dan tinggal menunggu gelar. Perbuatan terlapor masuk dalam pasal 284 KUHP, dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
"Kalau kasusnya ya kena pasal 284, ini hanya tinggal menunggu gelar perkara," kata Momon.